New Normal

Simak Aturan dan Syarat Baru Menikah Saat New Normal, Penentuan Lokasi Hingga Jumlah Tamu Dibatasi

Aturan baru menggelar pernikahan di tengah pandemi saat penerapan new normal. Menteri Agama kembali mengeluarkan aturan baru mengenai akad nikah

Editor: Aqwamit Torik
Shutterstock.com
Pesta pernikahan 

TRIBUNMADURA.COM - Aturan baru menggelar pernikahan di tengah pandemi saat penerapan new normal.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan tentu saja berbeda dengan pelaksanaan pernikahan sebelum pandemi.

Mulai dari pembatasan undangan pernikahan hingga syarat dari pengantin itu sendiri.

Lokasi pernikahan juga menjadi syarat saat menggelar pernikahan saat penerapan new normal.

Menilik aturan baru menikah saat new normal, maksimal jumlah tamu yang hadir 30 orang.

Wacana new normal akan segera dimulai, Menteri Agama Fachrul Razi mulai mengeluarkan aturan baru menikah.

Jelang new normal, Wali Kota Blitar Menyuruh Pedagang Tutup Lapaknya Jika Tak Pakai Masker

Cara Mudah Mengecek Bansos BLT Bisa Lewat Online Maupun Aplikasi, Simak Langkah Berikut ini

Fachrul Razi kembali mengeluarkan aturan baru mengenai kegiatan akad nikah saat new normal dilakukan.

Peraturan terkait akad nikah ini terutama ditujukan bagi mereka yang melangsungkan akad di tempat ibadah.

Ilustrasi akad nikah
Ilustrasi akad nikah (KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)

Dalam peraturan baru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Jumlah Tamu yang Boleh Hadir saat Akad

Mengutip isi SE Menag Nomor 15 Tahun 2020, disebutkan bahwa penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan di rumah ibadah seperti akad pernikahan/perkawinan diberlakukan tambahan ketentuan sebagai berikut:

Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19

Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang

Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin

Secara umum, panduan kegiatan keagamaan ini dan kegiatan agama sosial yang diatur dalam surat edaran tersebut tidak hanya didasarkan pada status zona yang berlaku, tetapi juga memerhatikan kasus penularan di lingkungan rumah ibadah.

Drama Korea Lee Min Ho dan Kim Go Eun The King: Eternal Monarch Tayang Hari Ini, Simak Sinopsisnya

Hadapi new normal, Pemkot Blitar Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Pencegahan Covid-19

Ketentuan umum di rumah ibadah

Menurut surat edaran, rumah ibadah dapat menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif jika berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid-19.

Kondisi ini ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai dengan tingkatan rumah yang dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-Majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

Surat tersebut dapat dicabut apabila dalam perkembangannya timbul kasus penularan atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.

Adapun sejumlah kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah adalah sebagai berikut:

Jamaah dalam kondisi sehat

Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang

Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah

Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer

Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan

Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter

Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib

Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19

Link Download Lagu Aisyah Istri Rasulullah Dicover Nissa Sabyan hingga Syakir Daulay, Ada Liriknya

Deretan Fakta Menarik Drama Korea  Hyun Bin & Son Ye Jin Crash Landing on You di Balik Layar Drakor

Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan

Wabah pandemi corona tak hanya mengganggu laju perekonomian di Indonesia, tetapi juga mengubah beberapa ketentuan prosedural.

Salah satu yang turut terkena imbasnya adalah prosedur pendaftaran menikah.

Meski negara masih berstatus darurat bencana corona, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan.

Akan tetapi, setelah kebijakan work from home / WFH diterapkan, pendaftaran menikah bagi calon pengantin diminta dilakukan secara online melalui simkah.kemenag.go.id.

Pendaftaran secara online ini, berlaku bagi pasangan yang belum sempat mendaftar sebelumnya.

Sementara, calon pengantin yang sudah mendaftar tetap akan dilayani untuk pencatatan nikah.

"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," kata Kamaruddin melalui keterangan tertulis, dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com, Selasa (31/3/2020) lalu.

Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan (Pixabay)

"Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id," lanjutnya.

Seiring dengan upaya pemerintah mencegah penyebaran Covid-19 yang kian meluas belakangan ini, Kamaruddin pun mengimbau para calon pengantin merencanakan ulang jadwal pernikahan mereka.

Apalagi, pihak kepolisian juga telah mengeluarkan maklumat yang melarang masyarakat berkumpul dalam jumlah banyak, termasuk dalam acara pernikahan.

"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," ujar Kamaruddin.

Berikut panduan dari Kemenag yang dapat digunakan untuk mendaftar pencatatan nikah secara online:

1. Akses: simkah.kemenag.go.id,

2. Klik daftar nikah,

3. Pilih nikah di mana:

a. Provinsi/kabupaten/kota/kecamatan

b. Tanggal dan jam

4. Masukan data calon suami dan calon istri,

5. Checklist dokumen,

6. Masukan nomor ponsel,

7. Upload foto,

8. Cetak bukti pendaftaran

(TribunMataram.com/ Salma Fenty)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Menilik Aturan Baru Menikah saat New Normal, Maksimal Jumlah Tamu yang Hadiri Akad 30 Orang.

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved