Berita Malang

Santri Pondok Pesantren Kota Malang Wajib Bawa Bukti Tes PCR sebelum Ikuti Kegiatan Belajar Mengajar

Setiap santri wajib membawa bukti tes PCR atau rapid test sebelum kegiatan belajar mengajar (KBM) di Pondok Pesantren dimulai.

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA/SANY EKA PUTRI
ilustrasi - Santri di Pondok Pesantren Kota Malang Wajib Bawa Bukti Tes PCR sebelum Ikuti Kegiatan Belajar Mengajar 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Pemkot Malang mewajibkan para santri membawa bukti tes PCR atau rapid test sebelum kegiatan belajar mengajar (KBM) di Pondok Pesantren dimulai.

Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 virus corona di lingkungan Pondok Pesantren saat pemberlakuan new normal di Kota Malang.

“Selain itu, para santri juga harus membawa surat keterangan sehat sebagai bukti,” ucap Jubir Satgas Covid-19 Kota Malang, Husnul Muarif, Rabu (3/6/2020).

982 Calon Jemaah asal Pamekasan Gagal Berangkat Ibadah Haji Tahun Ini, Padahal BPIH Sudah Lunas

Satu Pasien Covid-19 di Pamekasan Dinyatakan Sembuh, Ada 9 Pasien yang Dipulangkan Per 3 Juni 2020

Aturan Berkunjung ke Pasar di Malang selama Masa New Normal, Pedagang Wajib Pakai Sarung Tangan

Dia menjelaskan, setiap Pondok Pesantren yang ingin memulai KBM juga harus bisa menerapkan jaga jarak saat ibadah, belajar sampai tidur.

Apabila kamar di Pondok Pesantren tak mencukupi kriteria, ia menyarankan ruang kelas untuk dialihfungsikan sebagai tempat tidur santri.

“Nanti kami akan survei apakah kamar di pondok itu bisa menerapkan physical distancing. Kalau tidak, bisa pakai ruang kelas untuk dijadikan kamar,” katanya.

Syarat lain yang harus dipenuhi, lanjut Husnul, adalah pemeriksaan suhu tubuh secara berkala serta menyediakan tempat cuci tangan.

Disamping itu, Pondok Pesantren wajib menjaga kebersihan fasilitas ponpes yang biasa digunakan secara komunal.

Imbas Covid-19, Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Jawa Timur Anjlok hingga Mendekati 100 Persen

Pelaku Wisata di Sumenep Terima Bantuan Sosial dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

“Syarat ini sudah diatur dalam Perwali dan harus dipatuhi,” ucap dia.

Untuk memastikan penerapan protokol di lingkungan Pondok Pesantren, Husnul menambahkan, Pemkot Malang akan membentuk Gugus Tugas.

Gugus Tugas Pesantren, katanya, bertugas mengawasi perilaku santri, kebersihan lingkungan ponpes dan penerapan jaga jarak.

“Pengawasan dilakukan sepanjang hari mulai pagi sampai paginya lagi,” tutupnya.

Sebagai informasi, Malang Raya menjalani masa transisi menuju new normal mulai 1 Juni sampai 6 Juni 2020.

Selama masa transisi, KBM secara tatap muka di sekolah maupun Pondok Pesantren masih ditiadakan.

Namun, saat new normal, KBM secara tatap muka bisa diberlakukan di Malang Raya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved