Virus Corona di Sampang
Tenaga Kesehatan yang Tangani Covid-19 di Sampang Madura akan Memperoleh Insentif dari Pemerintah
Pemerintah akan memberikan insentif untuk tenaga medis yang bertugas menangani pasien positif virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Sampang, Madura.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG – Pemerintah akan memberikan insentif untuk tenaga medis atau tenaga kesehatan yang bertugas menangani pasien positif virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Sampang, Madura.
Insentif tersebut akan diberikan setiap bulannya dengan nominal bervariasi, tergantung dari keahlian masing-masing.
Tenaga kesehatan tersebut antara lain, Tenaga Spesialis, Dokter, perawat, bidan, dan tenaga lainnya yang berhubungan dengan penanganan Covid-19.
• Selama Arus Mudik Lebaran, Polres Trenggalek Tilang 11 Travel Gelap dari Surabaya, Sidoarjo & Malang
• 4 Jenazah TKI Sampang di Malaysia, Keluarga Syok Terima Kabar Rohmat Meninggal karena Infeksi Paru
• Update Corona di Pamekasan Rabu 3 Juni: Satu Pedagang Ikan di Pasar Kolpajung Terpapar Covid-19
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Sampang Agus Mulyadi menyebutkan, bagi tenaga spesialis akan menerima insentif sebesar Rp. 15 juta dan dokter sebesar Rp. 10 juta.
“Sedangkan, perawat dan bidan nominal intensifnya sama yakni, Rp. 7,5 juta dan bagi tenaga lainnya menerima Rp. 5 juta,” ujarnya kepada TribunMadura.com, Rabu (3/6/2020).
Dijelaskan, kriteria tenaga kesehatan yang berhak menerima intensif merupaka tenaga kesehatan yang bersentuhan langsung dengan pasien terdampak Covid-19.
Seperti tenaga kesehatan yang merawat pasien di ruang isolasi maupun petugas yang melakukan screening di Rumah Sakit.
“Bahkan Satpam juga berhak mendapatkan dana intensif tersebut,” Terang Agus Mulyadi.
Namun, sejauh ini administrasi intensif tenaga kesehatan masih dalap tahap proses sehingga dirinya berharap agar lekas terselesaikan agar dapat dicairkan.
“Untuk pengajuannya, mulai dari rumah sakit kemudian diserahkan ke Dinas Kesehatan, lalu ke Pemprov dan selanjutnya ke Pmerintah Pusat,” ucapnya.
• Jumlah Wisatawan Mancanegara di Jatim Hanya 21 pada April 2020, Menurun Tajam Akibat Pandemi Corona
• Update Corona di Pamekasan Rabu 3 Juni: Satu Pedagang Ikan di Pasar Kolpajung Terpapar Covid-19
• Info BMKG Peringatan Dini Rabu 3 Juni 2020 di Sumenep: Waspada Tinggi Gelombang Capai 2,5 Meter
Lebih lanjut, Agus Mulyadi menyampaikan, bahwa pemberian dana intensif merupakan bentuk kepedulian pemerintah atas pengapdian tenaga kesehatan yang berada di garis depan untuk menangani pandemi covid-19.
“Terlebih pengabdian tenaga kesehatan mempertaruhkan nyawanya untuk menangani pasien yang terpapar covid-19,” pungkasnya.
Pemerintah Beri Insentif untuk Tenaga Medis
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan pemerintah telah menyusun skema alokasi anggaran insentif untuk tenaga medis.
Bendahara negara menjelaskan, anggaran yang digunakan oleh pemerintah untuk insentif tersebut berasal dari burden sharing atau pembagian beban termasuk dari Dana Alokasi Khusus (DAK) kesehatan untuk biaya operasional kesehatan, dan DAK yang berada di pos Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD).
"Ini sudah disetujui oleh Presiden dan saya Menteri Keuangan telah menyampaikan kepada Menteri Kesehatan untuk bisa segera dilaksanakan," ujar dia di Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, pihaknya akan terus memantau kemampuan pemerintah daerah untuk bisa mengalokasikan insentif melalui APBDnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan langkah-langkah untuk memastikan insentif bisa tersalurkan dengan baik.
Sebelumnya, Sri Mulyani juga sempat mengatakan, nantinya anggaran yang dialokasikan untuk asuransi dan insentif tenaga medis berkisar berkisar Rp 3,1 triliun sampai Rp 6,1 triliun.
Adapun Presiden Joko Widodo sebelumnya juga sempat menyampaikan besaran insentif untuk masing-masing tenaga medis.
Untuk dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta. Selain itu, akan ada santunan kematian sebesar Rp 300 juta bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular Corona.
Kendati demikian, insentif hingga santunan kematian ini hanya berlaku di daerah yang sudah menyatakan tanggap darurat.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Bakal Beri Insentif untuk Tenaga Medis, Anggarannya dari Mana?"