Virus Corona di Malang
Lagi, 12 Pengunjung Kafe di Kota Malang Reaktif Rapid Test saat Asyik Nongkrong Malam Mingguan
Forkopimda Malang Raya dan petugas operasi gabungan kembali melakukan patroli di salah satu kafe di Jalan Bondowoso Kota Malang, Sabtu (6/6/2020).
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Masa transisi menuju new normal atau kelaziman baru hidup di tengah pandemi Covid-19 tampaknya seakan dianggap biasa oleh warga Kota Malang.
Tidak ada kekhawatiran yang lebih terkait kemungkinan paparan penyakit Covid-19 di kerumunan massa.
Dalam beberapa hari terakhir ini, tempat-tempat nongkrong seperti kafe banyak diserbu pengunjung tanpa mengindahkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.
Hal itu terlihat saat jajaran Forkopimda Malang Raya dan petugas operasi gabungan kembali melakukan patroli di salah satu kafe di Jalan Bondowoso Kota Malang, Sabtu (6/6/2020) malam.
Ada 116 pengunjung yang diminta melakukan rapid test oleh petugas semalam.
Hasilnya, 12 orang tersebut tersebut dinyatakan reaktif.
Rapid test tersebut dilakukan kepada manajemen, juru parkir dan para pengunjung yang sedang asyik nongkrong kafe.
Usai menjalani rapid test tersebut, mereka yang reaktif kemudian diwajibkan melakukan karantina mandiri di bawah pengawasan kecamatan dan puskesmas setempat.
• PROMO JSM Alfamart Minggu 7 Juni 2020 dan PROMO JSM Indomaret 7 Juni 2020, Buruan Tinggal Hari Ini!
• Halal Bihalal DPW PKS Jatim, Sohibul Iman: Ekonomi Bisa Dibangkitkan, Nyawa Tak Bisa Dikembalikan
• Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di Jatim Tinggi, Wagub Emil Apresiasi Gotong-Royong Semua Pihak
"Jadi karantina mandiri. Setelah itu dua hari ke depan juga direncanakan akan segera di swab untuk mengetahui apakah mereka terpapar virus covid-19 atau tidak," ujar Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko.
Pria yang akrab disapa Bung Edi itu menjelaskan, bahwa masyarakat harus tetap waspada dan menjalankan protokol kesehatan secara disiplin.
Yakni dengan selalu mengenakan masker saat keluar rumah dan tetap menerapkan jaga jarak (physical distancing).
Begitu juga bagi para pelaku usaha yang diharapkan dapat memaruhi aturan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali).
"Reaktif memang tidak menunjukkan bahwa seseorang terpapar virus corona atau tidak. Namun, di dalam tubuhnya sudah jelas ada virus dan hal itu harus kita waspadai" tambahnya.
• Jadwal Acara TV Trans TV Indosiar Net TV Minggu 7 Juni 2020, Ada Drama Korea Legend of The Blue Sea
• Masa Transisi Sebelum New Normal Diperpanjang di Kota Malang, Ada Alasan yang Diungkapkan Sutiaji
• Bersiap Memulai Pendidikan, Bupati Anas Kunjungi Pondok Pesantren Tinjau Kesiapan New Normal
Tak hanya itu, kafe yang berlokasi di Jalan Bondowoso tersebut juga dikenai sanksi untuk tutup selama 14 hari ke depan.
"Hasil yang reaktif tadi 1 orang dari manajemen dan 2 orang jukir. Maka dari itu kami beri sanksi. Karena ke depan nanti perlu observasi lebih lanjut," ucapnya.