Berita Kediri

Pedagang Ayam di Kediri Ditangkap Polda Jatim, Kedapatan Simpan Barang Terlarang di Rumahnya

pedagang ayam potong di Kabupaten Kediri ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jatim.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
t-nation.com
ilustrasi - Pedagang Ayam di Kediri Ditangkap Polda Jatim, Kedapatan Simpan Barang Terlarang di Rumahnya 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Seorang pedagang ayam potong di Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Andri K terpaksa dikeler anggota Ditresnarkoba Polda Jatim.

Ia ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu dengan berat total 129.63 gram.

Ratusan gram sabu itu disimpan pelaku di dalam kemasan berbeda.

Disangka Lagi Prank Teman-Temannya, Pelajar Madiun Ini Ternyata Tenggelam di Sungai Bengawan

KPU Sumenep Butuh Tambahan Dana Rp 21 Miliar untuk Penyediaan Protokol Kesehatan Pilkada Sumenep

Download Drama Korea The King: Eternal Monarch Sub Indo Episode 1 - 14, Baca Sinopsis Lengkapnya

Ada yang disimpan dalam kemasan wadah kotak rokok dan ada pula yang disimpan dalam kemasan poket plastik berukuran kecil.

Selain itu, petugas yang dikomandoi oleh Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Aditya Puji itu juga mendapati sejumlah perkakas alat timbang dan sendok sabu di kediaman pelaku.

"Perkakas alat-alat itu disembunyikan pelaku di lantai kamar, dekat tempat tidur," ujar Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol Cornelis Maharagung Simanjuntak, Kamis (9/6/2020).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, lanjut Cornelis, pelaku mengaku baru menjalankan bisnis haram tersebut kurun tiga bulan.

Selama kurun waktu itu, pelaku bertindak sebagai kurir mengantarkan sabu, seusai perintah dari seorang rekannya yang kini dalam pengejaran, berinisial S.

Belakangan juga diketahui, S merupakan anggota jaringan pengedar dari Pulau Madura.

"Ditengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) kami tetap melakukan penangkapan peredaran narkoba," terangnya.

Akibat perbuatanya, pelaku bakal dikenai Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2, dengan ancaman penjara minimal enam tahun atau paling lama 20 tahun, atau denda paling minimal satu miliar rupiah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved