Berita Blitar
Tempat Wisata di Blitar Diprediksi Kembali Buka pada Pekan Ketiga Juni 2020, Ada Batasan Pengunjung
Tempat wisata di Kota Blitar diperkirakan kembali beroperasi pada pekan ketiga bulan Juni 2020 ini.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Blitar memperkirakan, sejumlah tempat wisata akan kembali beroperasi paling cepat pekan ketiga bulan Juni 2020 ini.
Saat ini, pengelola sedang menyiapkan sarana prasarana penerapan protokol kesehatan saat diberlakukan new normal di tempat wisata pada masa pandemi Covid-19.
"Paling cepat minggu ketiga Juni ini tempat wisata sudah beroperasi kembali," kata Kepala Disparbud Kota Blitar, Tri Iman Prasetyono, Rabu (10/6/2020).
• Siswa SD di Blitar Meninggal Dunia saat Main Bola, Insiden Berawal Ketika Ambil Bola yang Jatuh
• Pengelola Wisata di Pamekasan Diminta Siapkan Sarana dan Prasarana Berikut Jelang Dibuka Kembali
• Pedagang Ayam di Kediri Ditangkap Polda Jatim, Kedapatan Simpan Barang Terlarang di Rumahnya
Tri Iman mengatakan, Disparbud Kota Blitar saat ini masih menunggu kesiapan sarana prasarana penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat wisata.
"Kalau sudah siap sarana prasarananya, segera kami usulkan ke Gugus Tugas untuk pengoperasian kembali tempat wisata," ujarnya.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Blitar, Hakim Sisworo mengatakan, Pemkot Blitar masih mematangkan Perwali terkait pemberlakuan normal baru pada masa pandemi Covid-19.
Untuk menghadapi normal baru, semua sektor harus menyiapkan sarana prasarana protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
"Terkait protokol saat normal baru, semua diatur di Perwali, baik di sektor pendidikan, tempat umum, tempat usaha, tempat wisata, dan sektor lain," ucap dia.
• Download Drama Korea The King: Eternal Monarch Sub Indo Episode 1 - 14, Baca Sinopsis Lengkapnya
"Kesiapan protokol ini yang menentukan apakah bisa beroperasi atau belum, termasuk di sektor tempat wisata," kata Hakim.
Hakim mengatakan, untuk tempat wisata akan ada pembatasan pengunjung jika beroperasi lagi saat pemberlakuan new normal.
Jumlah pengunjung tempat wisata dibatasi hanya 40 persen.
Misalnya, kalau ada 100 pengunjung hanya diperbolehkan 40 orang yang masuk.
"Termasuk jam operasional tempat wisata juga kami batasi. Sekarang masih dalam pembahasan di Perwali," ujarnya.
Dikatakannya, Perwali juga mengatur sanksi bagi pelaku usaha dan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Sanksinya berupa teguran baik lisan dan tertulis, penutupan sementara tempat usaha, dan sanksi sosial.