Berita Trenggalek
Tiga Sekawan Edarkan Pil Dobel L di Trenggalek, Baru Terungkap Setelah Polisi Geledah Tas Pelanggan
Polres Trenggalek menangkap tiga orang atas tuduhan mengedarkan pil koplo atau pil dobel L di Kabupaten Trenggalek.
Penulis: Khairul Amin | Editor: Elma Gloria Stevani
Dalam pengeledahan, polisi menemukan 265 butir pil serupa. Pil itu disimpan di dalam toples di kamar tersangka.
"Berserta seratus lembar plastik klip yang disimpan di dalam kardus di dalam kamar. Petugas juga menyita satu buah telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp 350.000," tuturnya.
AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, kini polisi masih memburu pengedar yang menyuplai pil koplo kepada Rozikin.
Para tersangka yang bekerja sebagai buruh di pabrik pembuat genteng dan tukang las itu kini harus mendekam di balik jeruji besi tahanan.
Mereka disangka melanggar Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tutup AKBP Doni Satria Sembiring.
Kawanan tersangka ini mengaku telah tiga kali mengedarkan pil koplo secara estafet.
"(Edarkannya) di rumah," kata Khusnul.
Ia biasa melayani penjualan pil koplo kepada kelompok pemuda di Kecamatan Gandusari.