Berita Trenggalek

Tiga Sekawan Edarkan Pil Dobel L di Trenggalek, Baru Terungkap Setelah Polisi Geledah Tas Pelanggan

Polres Trenggalek menangkap tiga orang atas tuduhan mengedarkan pil koplo atau pil dobel L di Kabupaten Trenggalek.

Penulis: Khairul Amin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/AFLAHUL ABIDIN
Ketiga tersangka kasus peredaran pil koplo (baju oranye) di Mapolres Trenggalek, Kamis (11/6/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK - Polres Trenggalek menangkap tiga orang atas tuduhan mengedarkan pil koplo atau pil dobel L di Kabupaten Trenggalek.

Mereka adalah Khusnul (23) dan Sugeng (24). Keduanya warga Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek.

Satu tersangka lainnya, yakni Rozikin (34), warga Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek.

Tren Kesembuhan Pasien Covid-19 di Kabupaten Tuban Terus Meningkat, Total 27 Orang Dinyatakan Sembuh

Geger Warga Tuban Temukan Pria 57 Tahun Gantung Diri di Rumah Kerabat, Sempat Pamit Tidur di Kamar

Minggu Depan PPP Keluarkan Rekomendasi Pilkada Sumenep 2020, Optimistis dari Kader Sendiri

Ketiga tersangka adalah teman dekat. Kedekatan itu bahkan membuat mereka kompak dalam menjalankan bisnis ilegal peredaran pil koplo.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring menjelaskan, penangkapan tiga tersangka itu bermula ketika polisi menggeledah tas seorang warga di daerah pusat kota, Selasa (9/6/2020).

Dalam tas itu, polisi menemukan 95 butir pil koplo. Hasil introgasi menyebut, pil dibeli dari tersangka Khusnul.

Polisi pun langsung bergerak ke kediaman Khusnul.

Kepada polisi, Khusnul mengakui telah menjual pil koplo tersebut ke rekannya.

"Pil dobel L itu diakui didapat dari rekannya yang lain inisial S (Sugeng)," kata AKBP Doni Satria Sembiring, dalam rilis tangkapan di Mapolres Trenggalek, Kamis (11/6/2020).

Khusnul, sambung Kapolres, membeli 100 butir pol koplo dari Sugang seharga Rp 250.000.

Beberapa butir telah ia konsumsi sendiri. Sisanya dijual.

Santri Ponpes di Kota Blitar Diminta Isolasi Mandiri Selama Seminggu Jika Ingin Kembali Mondok

3 Kepala Daerah Surabaya Raya Tandatangani Komitmen Bersama, Sepakat Jalani 5 Poin Tangani Covid-19

Cegah Penularan Covid-19, KPU Sumenep akan Tambah 50 TPS pada Pilkada Sumenep 2020

Setelah mengamankan Khusnul, polisi bergegas memburu Sugeng esok harinya.

"Dari hasil introgasi, S mengakui telah mengedarkan pol dobel L kepada K (Khusnul). Dia menjelaskan bahwa mendapat pil dobel L itu dari temannya berinisial R (Rozikin)," sambungnya.

Berbekal informasi tersebut, perburuan polisi berlanjut ke Rozikin.

Ia ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Wonoanti.

Dalam pengeledahan, polisi menemukan 265 butir pil serupa. Pil itu disimpan di dalam toples di kamar tersangka.

"Berserta seratus lembar plastik klip yang disimpan di dalam kardus di dalam kamar. Petugas juga menyita satu buah telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp 350.000," tuturnya.

AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, kini polisi masih memburu pengedar yang menyuplai pil koplo kepada Rozikin.

Para tersangka yang bekerja sebagai buruh di pabrik pembuat genteng dan tukang las itu kini harus mendekam di balik jeruji besi tahanan.

Mereka disangka melanggar Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tutup AKBP Doni Satria Sembiring.

Kawanan tersangka ini mengaku telah tiga kali mengedarkan pil koplo secara estafet.

"(Edarkannya) di rumah," kata Khusnul.

Ia biasa melayani penjualan pil koplo kepada kelompok pemuda di Kecamatan Gandusari.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved