Berita Sampang
Pria di Sampang Setubuhi Keponakan dengan Ancaman Ceraikan Istri, Gaji Korban Bekerja Juga Diambil
Warga Kabupaten Sampang itu menyetubuhi keponakannya dan mengambil uang hasil pekerjaan korban.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Polres Sampang meringkus seorang warga Desa Ombul, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, bernama Sirat (25).
Sirat ditangkap karena melakukan persetubuhan kepada seorang gadis berusia 15 tahun, yang tak lain adalah keponakan istrinya.
Saat beraksi, pelaku mengancam korban akan menceraikan istrinya jika menolak ajakannya melakukan hubungan suami istri.
• Taktik Busuk Pria Sampang Renggut Keperawanan Keponakan, Ancam Ceraikan Istri Jika Korban Menolak
• Simak Cara Urus Pernikahan saat Masa Transisi New Normal di Kota Malang, Ada Batasan Jumlah Tamu
• Aksi Bejat Guru SMP Perdaya 25 Gadis di Bawah Umur, Jual Foto Dewasa Para Korban setelah Setubuhi
Aksi bejat Sirat kepada korban tidak sampai di situ saja.
Pelaku menjadikan korban sebagai ART di Kota Surabaya.
Di sana, korban mendapat gaji sebesar Rp 1.300 ribu perbulan.
Namun, uang hasil pekerjaan korban diambil pelaku.
Korban hanya diberi uang Rp. 50.000 hingga Rp. 100.000 setiap bulannya.
Pelaku sering menjemput korban di tempat kerjanya dan menyetubuhinya.
"Korban disetubuhi di tempat kos dengan tari jam yang ada di sekitar Kota Surabaya," kata Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang kepada TribunMadura.com, Jumat (12/6/2020).

• Tangan Nakal Pria Lamongan di Ladang Berujung Tragedi, Ngaku Pinjam Sabit Tetangga Lalu Berbuat Dosa
• Wanita ODGJ Berkeliaran di Jalanan dalam Keadaan Hamil Tua, Keadaannya Buat Warga Gresik Terenyuh
AKP Riki Donaire Piliang menambahkan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Kata AKP Riki Donaire Piliang, pelaku pernah dipenjara karena terlibat aksi pencabulan pada 2013 silam.
Kasus itu membuat pelaku ditahan selama enam tahun penjara dan dinyatakan bebas pada 2018.
"Pada kasus pertama pelaku masih belum berkeluarga," ucapnya.