Berita Sampang

Pria di Sampang Setubuhi Keponakan dengan Ancaman Ceraikan Istri, Gaji Korban Bekerja Juga Diambil

Warga Kabupaten Sampang itu menyetubuhi keponakannya dan mengambil uang hasil pekerjaan korban.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Sirat (25) saat rilis kasus persetubuhan di Polres Sampang, Jumat (12/6/2020). 

"Sementara, pelaku diamankan tanpa perlawanan pada awal Juni 2020 di Desa Banjar Talela," jelas dia.

"Saat itu, pelaku baru pulang dari rumah orang tuanya Desa Ombul," tambah AKP Riki Donaire Piliang.

Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016, perubahan ke dua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.

ASN di Kota Batu Dinyatakan Reaktif versi Rapid Test, Diminta Isolasi secara Mandiri

Ruang IGD RSUD Nganjuk Ditutup Sementara Waktu, Ada Dokter yang Positif Virus Corona

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved