Berita Sampang
Pria di Sampang Setubuhi Keponakan dengan Ancaman Ceraikan Istri, Gaji Korban Bekerja Juga Diambil
Warga Kabupaten Sampang itu menyetubuhi keponakannya dan mengambil uang hasil pekerjaan korban.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Sirat (25) saat rilis kasus persetubuhan di Polres Sampang, Jumat (12/6/2020).
"Sementara, pelaku diamankan tanpa perlawanan pada awal Juni 2020 di Desa Banjar Talela," jelas dia.
"Saat itu, pelaku baru pulang dari rumah orang tuanya Desa Ombul," tambah AKP Riki Donaire Piliang.
Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016, perubahan ke dua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
• ASN di Kota Batu Dinyatakan Reaktif versi Rapid Test, Diminta Isolasi secara Mandiri
• Ruang IGD RSUD Nganjuk Ditutup Sementara Waktu, Ada Dokter yang Positif Virus Corona