Berita Tuban

Pendaftaran Pembuatan SIM Gratis di Tuban hingga Juli 2020, Simak Syarat untuk Mendapatkannya

Warga Kabupaten Tuban bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi SIM secara gratis hingga 3 Juli 2020 mendatang.

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/M SUDARSONO
ilustrasi 

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Ada kabar baik bagi warga Kabupaten Tuban.

Satlantas Polres Tuban memberikan biaya gratis pembuatan Surat Izin Mengemudi SIM.

Pembuatan SIM gratis diberikan Satlantas Polres Tuban kepada warga yang lahir pada 1 Juli.

Langgar Jam Malam demi Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Warga Kerja Sosial Bersihkan Sampah

Download While You Were Sleeping Sub Indo Episode 1 - 16, Lengkap dengan Sinopsis Drama Koreanya

Uang Logam Rp 1000 Gambar Kelapa Sawit Viral Diburu Kolektor, Harga Jualnya Bisa Capai Rp 14 Juta

Pembuatan SIM gratis ini dilakukan dalam rangka HUT Bhayangkara ke-74.

Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Argo Budi Sarwono mengatakan, permohonan SIM baru ini tidak dikenakan biaya bagi yang lahir pada 1 Juli.

Kkarena untuk biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) SIM baru ditanggung dari pihak BRI Cabang Tuban.

"Yang gratis biaya PNBP," kata AKP Argo Budi Sarwono, Selasa (16/6/2020).

"Karena itu yang dibayar di Satpas SIM. Itu diluar biaya cek kesehatan, psikologi yang kewenangannya di luar kami," lanjutnya.

"Hanya untuk pembuatan SIM baru, bukan perpanjangan," sambung dia.

Dijelaskan Argo, untuk persyaratannya sendiri yaitu pemohon yang lahir 1 Juli.

Usia pemohon minimal 17 tahun, menyertakan surat kesehatan dan psikologi, lulus ujian teori dan praktik.

ilustrasi
ilustrasi (TRIBUNMADURA.COM/M SUDARSONO)

Puluhan Warga Tulungagung Masih Bandel Nongkrong di Warung Kopi saat Jam Malam, Kena Razia Satpol PP

Jadwal Acara TV ANTV RCTI Trans TV Trans 7 GTV Net TV Rabu 17 Juni 2020, Drama Korea VIP Tak Tayang

Sedangkan untuk waktu pendaftarannya dimulai 14 Juni hingga 3 Juli.

Ia mengatakan jika waktu pendaftaran SIM sampai 3 Juli karena memberi kesempatan bagi yang lahir tahun 2003 yang baru menginjak usia 17 tahun.

"Kita tidak mengacu pada kuantitas jumlah pemohon, namun kualitas yang diutamakan," jelas dia.

"Misal yang daftar 100, tapi belum tentu semua lulus, tergantung hasil tesnya," pungkasnya.

Dikutip dari kompas.com ( grup TribunMadura.com ), sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.

Untuk pembuatan SIM A biaya PNBP Rp 120 ribu,SIM C Rp 100 ribu, sedangkan biaya SIM D Rp 50 ribu. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved