Pesta Narkoba di Pamekasan Digerebek

Akibat Pesta Narkoba di Room Karaoke di Pamekasan, 15 Tersangka Terancam 4 Tahun Penjara

15 tersangka pengguna narkoba yang diamankan Polres Pamekasan, Madura dan terancam hukuman empat tahun penjara.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Anggota Polres Pamekasan melakukan penggerebekan di room karaoke Resto Wisata Wiraraja Pamekasan, Selasa (16/6/2020) malam. 

"Di dalam room karaoke tersebut 10 tersangka perempuan ini berperan sebagai pemandu lagu," ujarnya.

Selain itu, AKP Bambang menjelaskan, dari 15 tersangka yang pihaknya amankan ini, berasal dari empat kabupaten berbeda di Jawa Timur.

Rinciannya, 2 tersangka pendatang dari Kabupaten Sidoarjo, 5 tersangka dari Kabupaten Sumenep, 4 tersangka dari Kabupaten Pamekasan dan 4 tersangka dari Kabupaten Sampang.

Ia juga membeberkan inisial dari ke 15 tersangka yang berhasil ditangkap tersebut.

Yaitu, H, I, MH, SA, N, S, D, D, R, AS, I, F, K, D, B.

"Mereka itu (tersangka) pengunjung semua," urainya.

Kini, kata AKP Bambang, tersangka sudah diamankan di rumah tahanan Mapolres Pamekasan

"Kami masih akan melakukan proses lebih lanjut terhadap 15 tersangka ini," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved