Pesta Narkoba di Pamekasan Digerebek
Akibat Pesta Narkoba di Room Karaoke di Pamekasan, 15 Tersangka Terancam 4 Tahun Penjara
15 tersangka pengguna narkoba yang diamankan Polres Pamekasan, Madura dan terancam hukuman empat tahun penjara.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
"Di dalam room karaoke tersebut 10 tersangka perempuan ini berperan sebagai pemandu lagu," ujarnya.
Selain itu, AKP Bambang menjelaskan, dari 15 tersangka yang pihaknya amankan ini, berasal dari empat kabupaten berbeda di Jawa Timur.
Rinciannya, 2 tersangka pendatang dari Kabupaten Sidoarjo, 5 tersangka dari Kabupaten Sumenep, 4 tersangka dari Kabupaten Pamekasan dan 4 tersangka dari Kabupaten Sampang.
Ia juga membeberkan inisial dari ke 15 tersangka yang berhasil ditangkap tersebut.
Yaitu, H, I, MH, SA, N, S, D, D, R, AS, I, F, K, D, B.
"Mereka itu (tersangka) pengunjung semua," urainya.
Kini, kata AKP Bambang, tersangka sudah diamankan di rumah tahanan Mapolres Pamekasan.
"Kami masih akan melakukan proses lebih lanjut terhadap 15 tersangka ini," tutupnya.