Demo Mahasiswa PMII di Pamekasan

Demo di Kantor Pemkab Pamekasan, PMII Pamekasan Singgung Dugaan Aktivitas Tambang Galian C Ilegal

Massa menilai jika ada ratusan tambang galian C ilegal di Kabupaten Pamekasan yang dibiarkan beroperasi.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Demo ratusan aktivis PMII Pamekasan di Kantor Pemkab Pamekasan Kamis (25/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Ratusan aktivis PMII Pamekasan menggelar demonstrasi di Kantor Pemkab Pamekasan, Kamis (25/6/2020).

Kedatangan mereka ke Kantor Pemkab Pamekasan untuk menyuarakan perihal tambang galian C di Kabupaten Pamekasan.

Massa menilai jika ada ratusan tambang galian C ilegal di Kabupaten Pamekasan yang dibiarkan beroperasi.

BREAKING NEWS - Ratusan Aktivis PMII Pamekasan Gelar Aksi Demo di Depan Kantor Pemkab Pamekasan

Respon Jokowi Tahu 70 Persen Warga Surabaya Raya Tak Patuh Protokol Kesehatan, Tegaskan Hal Ini

Jenazah Tertukar di Surabaya Jadi Viral, Fakta Terungkap Jika Pasien Punya Gejala Klinis Covid-19

Salah satu perwakilan massa memaparkan sejumlah data mengenai lokasi dugaan adanya tambang galian C ilegal itu.

Ketua PMII Pamekasan, Mohammad Lutfi mengatakan, aksi demo ini untuk meminta ketegasan dari Pemkab Pamekasan mengenai dugaan maraknya tambang galian C ilegal yang dibiarkan beroperasi.

Ia meminta kepada Pemkab Pamekasan dan juga pihak kepolisian agar segera menertibkan dan menutup tambang galian C ilegal yang sampai saat ini masih banyak yang beroperasi.

"Berdasarkan data yang kami pegang setelah melakukan investigasi ada sekitar 350 tambang galian C ilegal di Pamekasan," kata Mohammad Lutfi kepada sejumlah media.

ratusan aktivis PMII Cabang Pamekasan melakukan demonstrasi di depan Kantor Pemkab Pamekasan, Kamis (25/6/2020).
ratusan aktivis PMII Cabang Pamekasan melakukan demonstrasi di depan Kantor Pemkab Pamekasan, Kamis (25/6/2020). (TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN)

Ia berharap kepada Pemkab Pamekasan dan pihak kepolisian agar segera menindaklanjuti temuan pihaknya.

Menurut dia, apabila tambang galian C ilegal ini dibiarkan beroperasi, maka akan merusak kelestarian dan keindahan lingkungan.

"Dampak negatif yang ditimbulkan dari adanya galian C ilegal ini terjadinya perubahan rona lingkungan, pencemaran badan perairan yang akan menimbulkan banjir, tanah longsor dan udara panas, serta abrasi yang tidak tertanggulangi," jelasnya.

Jokowi Imbau Kepala Daerah di Jawa Timur Minta Saran Ilmuan Sebelum Ambil Kebijakan di Masa Pandemi

Fasilitas dan Alat Kesehatan sudah Lengkap, Operasional RSU Ketapang Sampang Terkendala Izin

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved