Segera Cair, Yuk Intip Perbedaan Besaran Gaji ke-13 Tiap Golongan PNS, Lulusan S3 Capai Rp 4 Juta

Gaji ke 13 PNS atau ASN tahun 2020 akan segera cair. Yuk, intip besaran gaji Ke-13 PNS 2020 tiap golongan!

Editor: Elma Gloria Stevani
Kemenpar
Ilustrasi PNS 

TRIBUNMADURA.COM - Gaji ke-13 untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera cair.

Istilah " gaji ke-13" lekat dengan masyarakat yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

Istilah ini merujuk pada penerimaan senilai 1 kali gaji yang diterima oleh PNS di luar gaji rutin setiap bulan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan pemberian gaji ke-13 mempertimbangkan sejumlah hal, Senin (22/6/2020).

Termasuk permasalahan pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.

Gaji ke-13 ini diberikan kepada para PNS menjelang masa pendaftaran/ajaran baru sekolah.

Ingat, Warga Surabaya Tak Pakai Masker Bakal Dikirim ke Liponsos, Disanksi Melayani Makan ODGJ

Ramalan Zodiak Cinta Sabtu 27 Juni 2020, Kehidupan Asmara Leo Rumit, Scorpio Tinggalkan Masa Lalu

Jokowi Minta Covid-19 di Jatim Turun dalam 2 Pekan, Risma Klaim Kasus Virus Corona di Surabaya Turun

Dengan adanya gaji ke-13, pemerintah bermaksud meringankan beban para PNS yang telah mengabdikan hidupnya untuk negara.

Gaji ke-13 meliputi gajipokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja.

Seperti diberitakan Kompas.com (11/5/2020) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Ilustrasi (Tribunnews.com/Jeprima)
Ilustrasi (Tribunnews.com/Jeprima) ()

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Inilah rincian daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru, gaji pokok golongan 1 hingga 4 lengkap dengan rincian tunjangan!. (via Sripoku)
Inilah rincian daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru, gaji pokok golongan 1 hingga 4 lengkap dengan rincian tunjangan!. (via Sripoku) ()

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

UPDATE CORONA di Tulungagung, Rekor Kesembuhan Tertinggi, 43 Pasien Sembuh dari Covid-19

PROMO JSM Transmart, Alfamart, Indomaret, Giant, Superindo 27 Juni-29 Juni, Diskon Harga Cuma 3 Hari

KATALOG PROMO JSM ALFAMART Sabtu 27 Juni - 28 Juni 2020, Diskon Minyak Goreng, Susu hingga Detergen

Kapan gaji ke-13 2020 PNS cair?

Pemerintah belum dapat memastikan waktu pembayaran gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan.

"(Terkait dengan gaji ke-13) masih dibahas internal," kata Puspa seperti diberitakan Kompas.com (22/6/2020).

Ia menambahkan, pemberian gaji ke-13 mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk permasalahan pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.

"Yang jelas akan melihat perkembangan perekonomian, kondisi penanganan Covid, dan prioritas penggunaan dana," ujar dia.

(Tribunnewswiki.com/SO/Tribunjakarta.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Segera Cair Gaji ke-13 PNS 2020, Yuk Intip Perbedaan Besaran Gaji ke-13 Tiap Golongan PNS" dan di Kompas.com dengan judul "Berapa Besaran Gaji Ke-13 PNS? Berikut Nilainya Per Golongan"

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved