Virus Corona di Sumenep

Pemkab Sumenep Disarankan Beri Izin PT Tanjung Odi Dibuka Lagi Meski Sempat Jadi Klaster Covid-19

Pemkab Sampang diminta segera mengizinkan perusahaan pabrik rokok PT Tanjung Odi Kabupaten Sumenep untuk kembali beroperasi.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Perusahaan PT Tanjung Odi Mitra Produksi PT Gudang Garam di Jalan Raya Pamekasan - Sumenep, Senin (25/11/2019). 

"Jadi, tidak serta merta menyatakan PT Tanjung Odi sebagai klaster penyebaran virus," katanya.

Ia menuturkan, tidak elok melakukan penutupan pabrik tanpa mencarikan jalan keluar.

Apalagi mengingat kontribusi PT Tanjung Odi dalam menggerakkan perekonomian Kabupaten Sumenep terbilang cukup besar.

"Kalau karyawan yang positif dan reaktif sudah terdeteksi, sementara karyawan yang sehat lebih banyak," katanya.

"Maka seharusnya mereka bisa bekerja kembali, sekali lagi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," jelasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved