Kantin Kantor Satpol PP Surabaya Ditutup
BREAKING NEWS - Kantin Samping Kantor Satpol PP Surabaya Ditutup Wali Kota Risma
Kantin samping Kantor Satpol PP Surabaya itu ditutup langsung oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kantin pujasera di samping Kantor Satpol PP Surabaya, tepatnya di Jalan Jimerto, ditutup .
Kantin samping Kantor Satpol PP Surabaya itu ditutup langsung oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini alias Risma.
Informasinya, penutupan kantin samping Kantor Satpol PP Surabaya itu berjalan sejak Senin (22/6/2020) pekan lalu.
• PJU di Sampang Banyak Rusak, Dishub Telan Dana Pemeliharaan Rp 200 Juta dalam Waktu 6 Bulan
• Jalan di Sekitar Monumen Trunojoyo Sampang Diusulkan Dijadikan Satu Arah, Dilakukan Penataan PKL
• Rumah Dinas Kapolres Pamekasan Didatangi Dandim dan Anggota saat HUT Bhayangkara, Ada Kejutan
Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, kantin itu ditutup dengan pertimbangan lokasi tersebut acap kali dipakai pegawai pemerintah untuk nongkrong saat jam kerja.
“Terkait dengan penutupan karena setiap jam kerja digunakan untuk nongkrong anggota Satpol PP, Linmas, dan pegawai dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang lain," kata Eddy Christijanto, Rabu (1/7/2020).
"Sehingga mengganggu irama kerja,” sambung dia.
Menurut Eddy Christijanto, Wali Kota Risma melihat langsung kantin tersebut ramai dikunjungi anggota Satpol PP Surabaya.
Padahal, kata dia, saat itu masih terhitung jam kerja dan membuat Risma geram.
Akibat kejadian itu, Eddy Christijanto mengaku ditegur Risma dan diminta untuk mengingatkan para petugasnya.
“Ibu (Risma) sebenarnya tidak menutup kantinnya, tapi beliau mengkritisi pegawai yang jam kerja tapi malah nongkrong di situ," kata dia.
"Itu kan sebenarnya, dzolim terhadap warga kota yang membayar mereka dengan uang pajak dan retribusinya,” ungkapnya.
• Petani Diimbau Tak Tanam Tembakau di Dekat Pantai dan Sawah Irigasi, Bisa Turunkan Hasil Panen
• Daftar Tarif Iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Mandiri Kelas I dan II, Berlaku Mulai 1 Juli 2020