Surat Edaran UTBK SBMPTN di Surabaya
Risma Keluarkan Surat Edaran Aturan UTBK-SBMPTN di Surabaya, Gugus Tugas Beberkan Alasan
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya membeberkan alasan prinsip terkait dikeluarkannya edaran dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya membeberkan alasan prinsip terkait dikeluarkannya edaran dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020.
Sebagaimana diketahui, dalam surat tersebut ada sejumlah ketentuan.
Diantaranya, mewajibkan seluruh peserta untuk menunjukkan hasil rapid non reaktif atau swab test dengan hasil negatif.
"Pada prinsipnya kita harus tahu, keselamatan dan kesehatan warga adalah hukum tertinggi," kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto, Kamis (2/7/2020).
Sehingga, kepastian soal itu memang sangat diperlukan.
• Update, Harga Oppo di Awal Juli 2020, Rekomendasi Apik Mulai Oppo A31, Oppo Reno Hingga Oppo A92
• Viral Video Pegawai Intip Payudara Pengunjung Melalui Rekaman CCTV, Starbucks Langsung Bertindak
• Pademawu Timur Pamekasan Jadi Desa Pertama di Madura yang Dapat Program Pertashop dari Pertamina
Terlebih, pandemi virus corona ini memang belum selesai.
Menurut Irvan, prinsip itu yang diperhatikan oleh Pemkot Surabaya.
"Kita tidak melihat apa-apa, tapi semata-mata adalah karena keselamatan dan kesehatan warga adalah hukum yang tertinggi," ujar Irvan, yang juga Kepala BPB Linmas Surabaya itu.
Secara rinci ada empat poin yang masuk dalam ketentuan yang harus dilakukan.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan dikeluarkan Kamis, (2/7/2020).
• Kebijakan Rapid Test Bagi Calon Penumpang Tuai Polemik, Advokat M Sholeh: Menyusahkan Masyarakat
• Daftar Harga Emas Terbaru pada Kamis 2 Juli 2020, Harga Emas Terpantau Turun, Simak Rincian Harganya
Pertama, setiap tahapan kegiatan mengutamakan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kedua, seluruh peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) wajib menunjukkan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif atau Swab Test dengan hasil negatif yang dikeluarkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian kepada panitia.
Ketiga, panitia wajib menyusun protokol kesehatan dalam setiap tahapan kegiatan ujian dan diberlakukan secara konsisten.
Keempat, melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana tersebut pada poin 3 (tiga) kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Surabaya.