Berita Tulungagung
Ibu Tiga Anak di Tulungagung Mencuri Uang di Toko Langganan, Ngaku Nyuri Karena Butuh Modal Usaha
Ibu tiga anak itu terekam kamera pengawas mengambil uang di sebuah toko sembako langganannya.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menetapkan UN (49), warga Desa Balerejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, sebagai tersangka dalam kasus pencurian.
Ibu tiga anak itu terekam kamera pengawas mengambil uang di sebuah toko sembako langganannya.
Aksi pencurian itu dilakukan tersangka di toko milik Arief Adhitya Wicaksono (44), warga Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung pada 15 Juni 2020 lalu.
• Rumah Sakit Rujukan Virus Corona di Kota Malang Overload, Tempat Karantina Milik Pemprov Disiapkan
• Pencuri Motor di Kota Malang Ditembak Polisi, Berusaha Melawan dengan Pisau saat Ditangkap
• Pinjami Mobilnya untuk Pencuri, Kepala Desa di Sampang Terancam Hukuman 2 Tahun 3 Bulan Penjara
Saat itu, UN datang ke toko untuk berbelanja seperti biasanya, sekitar pukul 15.00 WIB.
Namun hari itu muncul niat jahat, karena melihat kelengahan para karyawan toko.
"Karena UN ini langganan belanja di toko itu, tidak ada yang curiga dengannya," terang PS Paur Humas Polres Tulungagung, Bripka Endro Purnomo, Kamis (2/7/2020).
Saat para karyawan sibuk melayani pembeli, UN mengambil uang di laci penyimpanan.
Tingkahnya sangat tenang sehingga tidak memancing kecurigaan para karyawan.
UN berhasil mengambil uang sebesar Rp 9.400.000.
"Pemilik toko baru sadar ada yang tidak beres, karena ada selisih antara barang yang keluar serta uang yang didapat," sambung Endro.
• Kepala Desa di Sampang Jadi Tersangka Kasus Pencurian, Pinjamkan Mobil untuk Pencuri di Area Tambang
Pemilik toko kemudian memutar rekaman kamera pengawas.
Dari rekaman itulah, akhirnya ketahuan, UN yang mengambil uang.
Pemilik toko kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tulungagung.
"UN memang pelanggan di toko itu, tapi tidak ada yang tahu dimana rumahnya," ungkap Endro.
Butuh waktu untuk melacak dan mencari rumah UN.
Setelah 14 hari, polisi menangkap UN pada Senin (29/6/2020) di rumahnya.
UN sempat mengelak mencuri di toko Arief, namun rekaman kamera pengawas tidak bisa dibantahnya.
"Setelah ditunjukkan bukti rekaman CCTV, dia mengakui perbuatannya," ujar Endro.
Polisi menyita uang sisa pencurian senilai Rp 4.000.000.
Selain itu ada sejumlah baran bukti lain, seperti sepeda motor Honda Beat Pop W 5774 QK, kerudung warna hitam, baju warna pink, rok warna krem, tas warna krem, dan helm INK warna Pink.
Barang itu menguatkan ciri pelaku seperti yang terekam dalam video kamera pengawas.
Kepala polisi, UN mengaku butuh modal usaha.
Uang yang dicuri dibelanjakan untuk bahan kue, seperti onde-onde dan aneka gorengan.
Sementara dari catatan kepolisian, UN pernah melakukan perbuatan serupa.
"Beberapa tahun lalu dia ditangkap di Polsek Kedungwaru karena kasus yang sama," tutur Endro.
Kini UN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Penyidik kepolisian menjeratnya dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 5 tahun penjara. (David Yohanes)