Kepala Desa Terlibat Pencurian
Pinjami Mobilnya untuk Pencuri, Kepala Desa di Sampang Terancam Hukuman 2 Tahun 3 Bulan Penjara
Kepala Desa Nyeloh dianggap membantu aksi pencurian di pertambangan batu Desa Buker Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG – Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, Samhudi (40) membantu aksi pencurian.
Kepala Desa Nyeloh, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, itu dinilai membantu aksi pencurian di pertambangan batu Desa Buker, Kecamatan Jrengik, pada 11 Juni 2020.
Samhudi dianggap membantu aksi pencurian dengan meminjamkan mobil pribadinya berjenis Wuling warna merah hati nopol M 1709 MD.
• Kepala Desa di Sampang Terancam Dipenjara, Jadi Tersangka Kasus Pencurian Aki Kendaraan Berat
• Kepala Sekolah SMPN 3 Surabaya Positif Covid-19 Virus Corona, Keluhkan ini Sebelum Meninggal Dunia
• BREAKING NEWS - Kepala Desa di Sampang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencurian

Ia dinilai membantu melakukan pencurian pemberatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP Yo pasal 56 ke 2 KUHP.
“Jadi pelaku ancaman hukumannya 1/3 dari tujuh tahun penjara,” ujar AKP Riki Donaire Piliang kepada TribunMadura.com, Jumat (26/6/2020).
Ia menambahkan, ditetapkannya Sumhuji menjadi tersangka merupakan hasil pengembangan dari Mustar (27).
Mustar merupakan satu di antara kelima pelaku yang diamankan pada 11 Juni 2020.
Dari aksi itu, para komplotan pencuri mengambil satu drum pelumas, kabel listrik, dan empat aki kendaraan berat.
“Menurut pengakuan Mustar, Samhuri sebelumnya sudah mengetahui jika mobil pribadinya akan digunakan untuk mencuri,” terang AKP Riki Donaire Piliang.
• Melaju di Jalan Raya, Mobil Sedan ini Tiba-Tiba Terbakar, Api Muncul dari Dekat Tangki Belakang
• Kesal Istri Difitnah Mencuri, Suami di Sampang Ini Balas Dendam dengan Ambil Sapi Milik Tetangganya