Minggu, 3 Mei 2026

Polemik Kebijakan Ekspor Benih Lobster, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Angkat Bicara

Kebijakan kembali dbukanya ekspor benih lobster di era Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo membuat polemik.

Tayang:
Editor: Aqwamit Torik
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo 

TRIBUNMADURA.COM - Kebijakan kembali dbukanya ekspor benih lobster di era Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo membuat polemik.

Hal tersebut karena di masa Menteri Susi Pudjiastuti, kebijakan ekspor benih lobster dilarang.

Menurut Menteri Edhy Prabowo, kebijakan itu semata dilakukan hanya untuk kesejahteraan nelayan.

Selain itu, kebijakan tersebut menurut Edhy Prabowo juga sudah dilakukan pengkajian dengan para ahli.

Hal tersebut disampaikan Edhy Prabowo saat mengunjungi nelayan di Pelabuhan Perikanan Karangsong, Kabupaten Indramayu, Senin (6/7/2020) malam.

Taktik Jitu di Perang Dunia, Andalkan Mayat Kuda Sebagai Tempat Persembunyian, Bikin Musuh Terkecoh

Punya Kekayaan Triliunan Rupiah, Pria ini Hidup Pelit, Rela Cucunya Diculik Asal Tak Keluarkan Uang

Pernikahan Kurang Sebentar Lagi, Malah Gagal Akibat Orang Tua dan Besan di India yang Kawin Lari

Padahal, ekspor benih lobster merupakan aktivitas terlarang saat era Menteri KKP, Susi Pudjiastuti.

Edhy Prabowo mengatakan, kebijakan tersebut diambil setelah melakukan pengkajian secara matang bersama para ahli dan tidak dilakukan dengan asal-asalan.

Kebijakan kembali menginzinkannya ekspor benih lobster ini pun tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.

Alasan lainnya dibuka kembali aktivitas jual beli benih lobster karena banyak nelayan dari Sabang sampai Merauke yang menggantungkan hidupnya dengan menangkapi benih lobster walau saat kebijakan tersebut masih dilarang.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo saat menggelar audiensi dengan para nelayan di Pelabuhan Perikanan Karangsong, Senin (6/7/2020) malam.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo saat menggelar audiensi dengan para nelayan di Pelabuhan Perikanan Karangsong, Senin (6/7/2020) malam. (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Mereka yang mengantungkan hidup dari benih lobster ini liput dari perhatian pemerintah. Edhy Prabowo bahkan menyebut bangsa Indonesia adalah bangsa yang merdeka namun kenapa masih ada rakyat yang tidak bisa menikmati kemerdekaan tersebut.

"Artinya karena dorongan cukup besar akhirinya saya langsung melakukan penelitian dengan mengundang para ahli-ahli dan ditemukan bahwa intinya saya pikir untuk dibudidayakan masa gak boleh makanya dibudidayakan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com ( TribunMadura.com network ) .

Adapun Edhy Prabowo menjelaskan, pelaku usaha yang ingin membudidayakan benih lobster harus membelinya dari nelayan.

Pemerintah pun mengeluarkan kebikajakan pengusaha membeli benih lobster paling rendah Rp 5 ribu per ekor.

Nantinya, setiap pembudidaya wajib mengembalikan lagi lobster dewasa ke alam yang dia beli sebesar 2 persennya.

Artinya, jika ia membeli 20 ribu benih lobster ia harus mengembalikan 2 persennya atau sebanyak 400 ekor.

Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved