Idul Adha 2020
Hukum Menjual Tanduk dan Kulit Hewan Kurban Idul Adha, Simak Penjelasan Berikut ini
Namun, tak jarang saat Idul Adha banyak lapak yang dibuka untuk beli kulit kurban. Bolehkah kulit hewan kurban Idul Adha dijual?
TRIBUNMADURA.COM - Idul Adha identik dengan kurban.
Daging kurban biasanya dibagikan kepada penerima atau orang yang membutuhkan.
Namun, tak jarang saat Idul Adha banyak lapak yang dibuka untuk beli kulit kurban.
Bolehkah kulit hewan kurban Idul Adha dijual?
Saat kita berkurban, bagian tubuh yang umumnya dihabiskan adalah daging.
Selama Hari Raya Idul Adha, daging kurban tidak boleh disisakan saat penyembelihan.
• Anak Pengusaha di Surabaya Tewas Bunuh Diri, Selama ini Dikenal Baik dan Berprestasi di Kampus
• Satu Keluarga di Kota Blitar Positif Virus Corona, Warga Jalan Waru Lakukan Karantina Mandiri
• Doa Dipermudah Bayar Utang dan Terbebas dari Utang, Bisa Dipakai untuk Amalan Sehari-Hari
Ulama muda Solo, yang juga dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta Joko Robi Prasetyo menjawab pertanyaan tersebut.
Robi mengungkapkan jika menjual bagian tubuh hewan kurban adalah diharamkan menurut syariat dan hukum fiqih.
"Untuk jual beli hewan kurban, baik daging tanduk maupun kulitnya diharamkan," ungkap Robi pada Selasa (7/7/2020).
"Hal tersebut mengacu pada Mahzab Syafi'i," imbuhnya menegaskan.
Jika dilanggar, maka dikatakan Robi kurban seseorag tersebut akan batal atau tidak sah menurut agama.
"Kalau diperjualbelikan nanti kurban kita tidak sah," tegasnya.
Ia pun memberi jalan tengah jika bagian tubuh hewan sulit untuk dimanfatkan.
Robi menyarankan untuk menyumbangkannya kepada lembaga yang membutuhkan seperti yayasan yatim piatu dan sejenis semacamnya.
"Seandainya kita memanfaatkan kulit maupun tanduknya lebih baik kita menyalurkan pada lembaga yang membutuhkan," katanya.