Berita Internasional
Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un Didenda Ratusan Juta Rupiah Terkait Persoalan Tawanan Perang
Pengadilan Korea Selatan memerintahkan pemimpin Korea Utara Kim Jong Un untuk memberikan kompensasi pada mantan tawanan perang.
TRIBUNMADURA.COM - Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un didenda ratusan juta rupiah terkait kasus mantan tawanan perang.
Dalam hal itu, pengadilan Korea Selatan memerintahkan pemimpin Korea Utara Kim Jong Un untuk memberikan kompensasi pada mantan tawanan perang.
Putusan ini adalah yang pertama kali, pengadilan Korea Selatan mengklaim wilayah Korea Utara atau mengeluarkan perintah kompensasi terhadap pemimpin Korut.
Kedua pria tersebut masing-masing bermarga Han (87) dan Ro (90).
• Anak Pengusaha Tewas Bunuh Diri di Gudang Rumah, Ayah dan Ibu Korban sempat Menaruh Curiga ke Korban
• Pemuda ini Sering Booking Kamar Hotel untuk Berbuat Dosa, Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti
• Sosok Anak Pengusaha di Surabaya yang Tewas Bunuh Diri, Sikapnya Semasa Hidup Diungkap Tetangga
Mereka ditangkap selama Perang Korea namun tidak pernah dipulangkan ke Korsel setelah gencatan senjata.
Sebaliknya, mereka dipaksa untuk bekerja di tambang batu bara dan fasilitas lainnya selama beberapa dekade sebagaimana dilansir dari AFP, Selasa (7/7/2020).
Setelah berusaha melarikan diri, akhirnya mereka berhasil kembali ke Korsel melalui China.
Han kembali pada 2000 sedangkan Ro kembali ke Korsel pada 2001.

Mereka mengajukan gugatan ke pengadilan pada 2016 dan mengaku telah mengalami gangguan mental dan fisik yang cukup parah.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Selasa memerintahkan Kim Jong Un membayar korban masing-masing 17.500 dollar Amerika atau setara Rp 252,6 juta.
Menyusul keputusan tersebut, sebuah kelompok sipil yang mendukung kedua korban mengatakan akan mengambil langkah hukum untuk mengambil aset Korut.
Ketika perang berakhir, terdapat 170.000 tawanan perang Korut dan China di kamp tahanan perang milik PBB.
Sementara itu, terdapat 100.000 tawanan perang yang ditahan di Korut.
Dari sekian banyak tawanan perang yang ditahan di Korut, mereka hanya memulangkan 8.343 orang saja menurut Pemerintah Korsel.
Sejak saat itu, Korsel mengangkat masalah ini berkali-kali.
• Terbaru, Harga Realme di Awal Juli 2020, Mulai Realme 2, Realme Narzo, Realme 6 Hingga Realme C11
• Bersama Hingga Tutup Usia, Meski Kerap Bertengkar, Kembar Siam 68 ini Rela Tak Dioperasi
