Berita Internasional

Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un Didenda Ratusan Juta Rupiah Terkait Persoalan Tawanan Perang

Pengadilan Korea Selatan memerintahkan pemimpin Korea Utara Kim Jong Un untuk memberikan kompensasi pada mantan tawanan perang.

Editor: Aqwamit Torik
AFP
Pimpinan tertinggi Korea Utara, Kim Jong Un 

Namun Korut menyatakan tidak ada lagi mantan tentara Korsel yang ditahan di wilayah mereka.

Organisasi kelompok masyarakat sipil menyebutkan terdapat 80 tawanan perang dari Korsel yang melarikan diri dari Korut.

Pengacara yang mewakili dua korban tersebut menyambut baik keputusan hakim.

Dia mengatakan Korsel untuk kali pertama menggunakan yurisdiksinya menghukum Kim Jong Un.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tawanan Perang Dihukum Kerja Paksa, Kim Jong Un Didenda Rp 505,2 Juta"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved