Berita Surabaya

Puluhan KTP Pengendara di Surabaya Disita, Pemilik Terjaring Razia Operasi Gabungan Patuh Masker

Sebanyak 79 KTP warga Kota Surabaya disita karena pemilik tidak menggunakan masker.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ACHMAD ZAIMUL HAQ
Operasi patuh masker kepada pengguna jalan raya di Jalan Darmo Surabaya, Kamis (9/7/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Sebanyak 79 KTP warga Kota Surabaya disita petugas saat menggelar operasi gabungan di Jalan Darmo, Kamis (9/7/2020).

Tak hanya itu, petugas juga membawa 3 orang ke Liponsos untuk menerima sanksi sosial karena tidak membawa KTP.

Para warga itu ditindak setelah terjaring razia disiplin menggunakan masker.

Buntut Ibu Lahirkan Bayi di Depan Rumah Bidan, Dinkes Sampang Diminta Cabut Izin Praktik Sang Bidan

Anak Pengusaha di Surabaya Tewas Bunuh Diri, Selama ini Dikenal Baik dan Berprestasi di Kampus

Satu Keluarga di Kota Blitar Positif Virus Corona, Warga Jalan Waru Lakukan Karantina Mandiri

Operasi yang menyasar sektor transportasi darat ini dilakukan oleh personel Pemkot dengan pihak Kepolisian dan TNI.

Total ada 70 personel yang diturunkan dalam operasi tersebut.

"Protokol kesehatan yang diatur dalam Perwali harus ditegakkan," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dishub Surabaya, Tundjung Iswandaru.

Perwali nomor 28 tahun 2020 memang tengah digencarkan di Kota Surabaya.

Warga harus membiasakan disiplin protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19.

Pengendara roda dua dan roda empat serta angkutan umum satu persatu dilakukan screening.

Operasi patuh masker kepada pengguna jalan raya di Jalan Darmo Surabaya, Kamis (9/7/2020).
Operasi patuh masker kepada pengguna jalan raya di Jalan Darmo Surabaya, Kamis (9/7/2020). (TRIBUNMADURA.COM/ACHMAD ZAIMUL HAQ)

7 Karyawan BRI Malang Positif Virus Corona, Protokol Kesehatan Kantor Bank Ditinjau Wali Kota

Pasar Pahing Kota Kediri Ditutup selama Tiga Hari, Ada Pedagang yang Positif Covid-19 Virus Corona

Bila ada yang kedapatan abai menggunakan masker, maka mereka harus siap-siap diproses.

Menurut Tundjung, sebagaimana Perwali yang mengatur tatanan normal baru tersebut, sudah ada beberapa sanksi yang disiapkan.

Sanksi itu mulai dari penyitaan KTP selama 14 hari hingga harus menjalani hukuman sosial. 

"Kalau suhu tubuhnya normal semuanya, para sopir angkot sudah banyak yang patuh menggunakan masker," kata dia.

"Meskipun beberapa sopir itu menggunakan masker dengan diletakkan di bawah hidung," terang Tundjung.

Polres Pamekasan Gandeng Berbagai Pihak untuk Mencari Solusi Cepat Putus Penyebaran Covid-19

Ia mengatakan, operasi semacam itu bakal terus dilakukan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved