Berita Bangkalan

Bupati Bangkalan Sambangi Putri Mendiang Korban Pemerkosaan di Kecamatan Kokop

Bupati Bangkalan RK Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) mengunjungi keluarga dan putri mendiang korban pemerkosaan, Siti Romlah (21), warga Desa bandang

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/AHMAD FAISOL
Bupati Bangkalan RK Abdul Latif Amin Imron mengunjungi keluarga dan putri mendiang korban pemerkosaan, Siti Romlah (21), warga Desa bandang Laok Kecamatan Kokop, Jumat (11/7/2020). 

"Kepada para tersangka lainnya, ia (MR) mengistilahkan 'proyek'. Tetapi bukan korban Bunga sebagai targetmya," jelas Rama.

Ia menjelaskan, MR alias A ikut melakukan penghadangan dan membawa korban ke atas bukit untuk diruda paksa secara bergiliran.

"MR merupakan orang kelima yang menyetubuhi korban. Para pelaku melakukan dalam keadaan sadar, tidak dalam penggaruh narkoba atau minuman keras," jelas Rama.

Korban dihadang dan dibawa para tersangka ke atas bukit di Desa Bungkeng, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, pada Jumat (26/6/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.

Selain MR, para tersangka lainnya yakni SA (25) warga Desa Mandung Kecamatan Kokop, MF alias F (21), warga Desa Bungkeng Kecamatan Tanjung Bumi.

AR (22), warga Desa Bungkeng Kecamatan Tanjung Bumi, J (15), pelajar asal.Des Bungkeng Kecamatan Tanjung Bumi.

 KPU Sumenep Pastikan Calon PPDP Pilkada Sumenep 2020 yang Reaktif Rapid Test Dinyatakan Gugur

Kemudian, FR (19), warga Desa Mandung Kecamatan Kokop, AR (17), warga Tanjung Bumi, dan MZ (20), warga Desa Bungkeng Kecamatan Tanjung Bumi.

Rama memaparkan, kedelapan para tersangka memiliki peran yang sudah disampaikan dalam keterangan masing-masing para tersangka dan saksi.

"Kami belum menemukan para tersangka dalam kondisi mabuk. Otak pelaku atas perkara inu adala MR," paparnya.

Ia menambahkan, para pelaku terjerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. 

Pelaku Berstatus Pelajar

Dua dari tujuh pelaku pemerkosaan janda muda itu masih berstatus pelajar. Keduanya yakni MF (21) dan J (15).

"Tadi malam sudah kami amankan empat orang," kata Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, Selasa (7/7/2020).

"Kami berkoordinasi dengan beberpa tokoh dan klebun (kepala desa)," ungkap dia.

Ia menjelaskan, kasus tersebut sejatinya sudah terungkap sejak Jumat (3/7/2020) berdasarkan dua alat bukti.

Upaya paksa dilakukan dengan menggerebek beberapa rumah, namun tidak menuai hasil.

"Sudah teridentifikasi dan ditetapkan tiga orang sebagai tersangka. Kemudian berkembang menjadi enam tersangka," jelasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved