Pilkada Sumenep 2020
KPU Sumenep Pastikan Calon PPDP Pilkada Sumenep 2020 yang Reaktif Rapid Test Dinyatakan Gugur
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Sumenep 2020 harus bebas dari virus corona atau Covid-19.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Menjelang Pilkada Sumenep 2020, sebanyak 2.500 calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) diwajibkan menjalani rapid test.
Jika dinyatakan reaktif rapid test, calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Sumenep 2020 dinyatakan gagal.
Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi Tanziel mengatakan, petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Sumenep 2020 harus bebas dari virus corona atau Covid-19.
• Buntut Ibu Lahirkan Bayi di Depan Rumah Bidan, Dinkes Sampang Diminta Cabut Izin Praktik Sang Bidan
• Karyawan Dealer Mobil Tewas di Toilet Kantor BRI Sampang, Gugus Tugas Dalami Kasus Kematian Korban
• KPU Sumenep akan Lakukan Rapid Test 2500 Panitia Pemutahiran Data Pemilih Sebelum Bimbingan Teknis
"Kalau hasilnya ada yang reaktif itu akan diganti (gugur) menjadi PPDP," kata Rafiqi Tanziel, Jumat (10/7/2020).
Namun kata Rafiqi Tanziel, bagi yang gugur calon PPDP itu akan diusulkan kembali oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menjadi pengganti.
"Kalau 20 persen hasil rapid testnya reaktif, maka akan diganti dan diusulkan kembali oleh PPS," terangnya.
Sekedar diketahui, pada tanggal 24 juni 2020 lalu KPU telah mengeluarkan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum SD 487 tahun 2020, nomor 487/ PP. 04.- SD/01/KPU/VI/2020, perihal pencabutan surat KPU nomor 485 / PP. 04. 02 – SD/01/KPU/VI/2020 dan arahan pembentukan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) dalam pemilihan serentak tahun 2020.
Kabupaten Sumenep yang menjadi salah satu wilayah yang akan melaksanakan pemilu serentak pada 9 Desember 2020, saat ini pihak KPU setempat sudah melakukan tahapan pembentukan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP).
Komisioner KPU Sumenep, Rofiqi Tanzeil, mengatakan saat ini sedang berjalan pembentukan petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) dengan tujuan tugasnya mencocokkan data pemilih yang ada dengan masyarakat pemilih.
"Apakah masyarakat sudah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, masih ada atau sudah tidak ada pemilih (meninggal), karena kita berbasis data," kata Rofiqi Tanzil, Selasa (7/7/2020).
Ada beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi calon PPDP antara lain: Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai, Surat pernyataan independen dan tidak memihak pada peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil wali kota.
Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkoba dan suket berbadan sehat, surat pernyataan mampu mengoperasikan teknologi informasi, PPDP yang ditetapkan wajib menandatangani pakta integritas, berusia antara 20 tahun sampai 50 tahun.
Sehat jiwa dan tidak memiliki riwayat penyakit degenerative, bersedia melaksanakan pencocokan dan penelitian dari rumah ke rumah, Bersedia mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan covid 19 semasa bekerja.
KPU Sumenep akan merekrut petugas Panitia Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) sebanyak 2500 orang panitia dan sesuai dengan banyaknya TPS yang sudah ditetapkan yaitu 2500 TPS se-Kabupaten Sumenep baik daratan maupun kepulauan.
"Dalam waktu dekat kita tetapkan petugas PPDP, karena tanggal 11-14 Juli 2020 ini akan dilakukan Bintek untuk teknis bagaimana cara mencoklit," katanya.