Berita Mojokerto

PHK Berujung Sakit Hati, Pria Mojokerto Mencuri Rumah Mantan Juragan, Tak Hanya Sekali Beraksi

Anggota Polsek Prajuritkulon, Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap pelaku pencurian di rumah H. Riyanto di Lingkungan Trenggilis Kelurahan Blooto

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/MOHAMMAD ROMADONI
Polisi mengawal pelaku pencurian saat menjalani Rapid Test Covid-19 di Labkesda Kota Mojokerto. 

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - PHK berujung sakit hati membuat pria ini nekat mencuri rumah mantan majikan.

Tak hanya sekali beraksi, pria ini lakukan pencurian berulang kali.

Saat ditangkap, pelaku sempat kabur melalui genteng.

Anggota Polsek Prajuritkulon, Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap pelaku pencurian di rumah H. Riyanto di Lingkungan Trenggilis Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.

Pelaku bernama Imam Basori (38) warga Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Wali Kota Risma Temui Korban Kejahatan Anak, untuk Lihat Kondisi Korban dan Berikan Fasilitas

Isu Reshuffle Mencuat, Ketum PAN Zulhas Sebut Menteri Kesayangan Jokowi Tak Akan Dicopot

Kapolsek Prajuritkulon Kompol M.Puji, membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian di rumah korban pada Jumat 10 Juli 2020.

“Iya benar pelaku berhasil diamankan anggota saya saat patroli gabungan dari Reskrim, Sabhara dan Lantas Polsek Prajuritkulon.” ujar Kompol Moh Puji saat dikonfirmasi Surya melalui sambungan telepon, Sabtu (11/7/2020).

Ia mengatakan pelaku merupakan mantan karyawan yang pernah bekerja di rumah mantan majikannya tersebut.

"Motif pencurian yaitu pelaku merasa sakit hati karena diberhentikan sebelum bulan Puasa oleh korban sehingga merencanakan melakukan pencurian," ungkapnya.

Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan pelaku sudah 10 kali melakukan pencurian di rumah korban. Modus pencurian yakni pelaku menggandakan kunci rumah saat masih bekerja di rumah majikannya.

"Pelaku beraksi setiap hari jumat saat korban melaksanakan ibadah salat jumat.” terangnya.

Menurut dia, pelaku melakukan pencurian 10 kali di rumah korban dan menggasak uang tunai senilai Rp.8 juta.

"Pelaku juga mencuri peralatan bengkel las milik korban dan terakhir kedapatan mencuri lagi di dalam rumah korban," ucapnya.

Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang melihat pelaku beraksi mencuri di rumah korban. Secara bersamaan anggota Polsek Prajuritkulon yang melaksanakan patroli saat memberi imbauan wajib pakai masker di dekat lokasi kejadian mendapat laporan pencurian.

"Pelaku sempat bersembunyi di atas plafon rumah dan berhasil ditangkap saat berusaha kabur melalui genteng," pungkasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved