Demo Jaka Jatim di Kantor DPRD Pamekasan
Jaka Jatim Unjuk Rasa ke Kantor DPRD Pamekasan, Dewan Harus Penuhi 6 Tuntutan, Begini Isinya
Jaka Jatim Korda Pamekasan melakukan unjuk rasa dan menyampaikan enam tuntutan kepada DPRD Pamekasan, begini isinya!
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Sejumlah massa yang tergabung dalam 'Jaringan Kawal Jawa Timur ( Jaka Jatim ) Korda Pamekasan, Madura melakukan unjuk rasa ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin (13/7/2020).
Mereka menyuarakan perihal sejumlah polemik yang terjadi di Kabupaten Pamekasan dalam beberapa bulan ini.
Mulai dari adanya dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh anggota DPRD Pamekasan dalam pengajuan permohonan bantuan terdampak penanganan Covid-19 yang diajukan ke Bank Jatim Pamekasan, hingga persoalan mengenai interpelasi kepada Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam.
• BREAKING NEWS - Polisi Tangkap Abdullah, Youtuber asal Sampang yang Unggah Konten Penyiksaan Hewan
• Dugaan Drama Politik DPRD dan Bupati Pamekasan, Termasuk Soal Pemboikotan Sidang Penetapan APBD
• 31 Warga Positif Covid-19, 1 RW di Bunulrejo Kota Malang Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal
Isi tanda tangan yang dipalsukan oleh anggota DPRD Pamekasan dalam pengajuan proposal bantuan CSR yang diajukan ke Bank Jatim untuk keperluan penanggulangan Covid-19 itu, milik empat Ketua Komisi dan Ketua DPRD Pamekasan.
Menanggapi sejumlah polemik yang terjadi di Kabupaten Pamekasan ini, sejumlah massa yang tergabung dalam Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Korda Pamekasan tersebut menyampaikan enam tuntutan kepada DPRD Pamekasan, berikut isinya:
1. Hentikan drama politik yang ujung-ujungnya hanya kepentingan politik dan keuntungan politik yang mengatasnamakan wakil rakyat dan pelayan rakyat.
2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan segera ungkap dan tuntaskan Pansus Mobil Sigap dan Pansus Covid-19.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan secepatnya menetapkan jadwal interpelasi kepada Bupati Pamekasan.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan segera ungkap identitas pelaku pemalsu tanda tangan dan tindak tegas pelakunya berdasarkan tata tertib DPRD Pamekasan dan kode etik anggota DPRD Pamekasan.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan Pamekasan segera ambil langkah hukum untuk memberikan sanksi pidana kepada pelaku pemalsuan tanda tangan anggota DPRD Pamekasan yang dianggap mencederai nama baik Institusi atau Lembaga.
6. Apabila dalam jangka waktu 7x24 DPRD Pamekasan tidak mengambil langkah atau tidak serius menangani tuntutan dari Jaka Jatim Pamekasan itu, maka mereka akan datang ke Kantor DPRD Pamekasan lagi untuk melakukan unjuk rasa dengan massa yang lebih banyak, dan bila unjuk rasa ke dua kalinya itu terjadi, maka gerakan DPRD Pamekasan akan dianggap konspirasi dan mengelabuhi rakyat.