Gadis Muda Banyuwangi Dinikahkan Dengan Pria Paro Baya, Ortu Tak Terima Lapor Polisi TERKUAK dari RT
cerita gadis muda Banyuwangi dinikahkan dengan pria paro baya berusia 45 tahun, orang tua si gadis tak terima dan bikin perhitungan tak terduga.
Penulis: Haorrahman Dwi Saputra | Editor: Mujib Anwar
"Padahal usianya masih belum cukup," kata Imam.
Imam mengatakan, alasan pernikahan ini karena orangtua angkatnya sedang kesulitan ekonomi.
"Kami menyerahkan kasus ini pada kepolisian," tegasnya.

Pernikahan Dini Marak di Pamekasan
Tak hanya di Kabupaten Banyuwangi, di wilayah Provinsi Jawa Timur, kasus pernikahan dini juga marak terjadi di Kabupaten Pamekasan, Madura.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pamekasan Hery Kushendar mengatakan, di Pamekasan terkait pernikahan dini di tahun 2019, dari Januari 2019 hingga November 2019 ada sekitar 32 perkara yang mengajukan dispensasi nikah.
Namun dari jumlah itu, yang disetujui hanya sekitar 19 orang.
Untuk rentang usia yang mengajukan pernikahan dini, terbilang bervariasi mulai dari usia 16 tahun sampai 18 tahun.
"Biasanya lebih banyak perempuan yang belum cukup umur yang mengajukan dispensasi nikah ke PA Pamekasan," kata Hery Kushendar kepada TribunMadura.com saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/12/2019).
Lebih lanjut Hery Kushendar menghimbau agar generasi muda di Pamekasan jangan terburu-buru untuk menikah sebelum waktunya.
Sebab dalam pernikahan itu banyak hal yang perlu dipikirkan dan dipersiapkan.
Selain dari segi lahir dan batin juga dari segi ekonomi serta kesiapan mental dari kedua pasangan untuk hidup satu rumah harus dipikirkan secara matang.
"Ada kasus begini saat mengajukan dispensasi nikah, ketika di meja persidangan mereka bilang sanggup, namun beberapa bulan kemudian ternyata mereka datang lagi ke PA untuk mengajukan cerai," ujarnya.
"Dia bilang sanggup hanya untuk dispensasinya dikabulkan, nyatanya ketika sudah berumah tangga mereka tidak siap dan cenderung sering berkonflik," sambung dia.
Tidak hanya itu, Hery Kushendar berharap kepada generasi muda di Pamekasan untuk tidak mendahulukan nafsu dalam memutuskan melakukan pernikahan.