Gadis Muda Banyuwangi Dinikahkan Dengan Pria Paro Baya, Ortu Tak Terima Lapor Polisi TERKUAK dari RT

cerita gadis muda Banyuwangi dinikahkan dengan pria paro baya berusia 45 tahun, orang tua si gadis tak terima dan bikin perhitungan tak terduga.

Penulis: Haorrahman Dwi Saputra | Editor: Mujib Anwar
istimewa via TribunJabar
ilustrasi - gadis muda Banyuwangi dinikahkan dengan pria paro baya, orang tua kandungnya tak terima dan lapor polisi, kasus ini terkuak dari Pak RT setempat. 

"Tunggulah dulu sampai mateng usianya dan benar-benar siap menikah. Jangan ikuti nafsu dan jangan cinta monyet," imbaunya.

"Sekarang masih cinta, bulan depan tinggal monyetnya," tegasnya.

Cara Mencegah Pernikahan Dini

Sementara itu, untuk mencegah masih maraknya pernikahan dini, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sidoarjo menggencarkan kegiatan penyuluhan di sekolah baik di jenjang SMP maupun SMA.

Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya pernikahan usia dini di Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Bidang Keluarga Berencana Ketahanan Keluarga (KBKK), Heni Kristiani mengatakan ada beberapa materi yang diberikan kepada para pelajar tersebut.

"Akan kita sosialisasikan berupa pengenalan kesehatan alat reproduksi serta bahayanya melakukan seks bebas. Selain itu kita juga berikan materi tentang resiko melakukan pernikahan di usia dini," ujarnya, Selasa (10/12/2019).

Ia juga menjelaskan selain di sekolah, kegiatan serupa juga akan diberikan kepada masyarakat di setiap desa oleh para penyuluh.

"Tentunya kita berharap usia pernikahan dini atau dibawah usia 20 tahun bisa ditekan seminimal mungkin di Kabupaten Sidoarjo. Dan berkat kegiatan yang kita lakukan ini, di wilayah Kabupaten Sidoarjo bisa dibilang sangat sedikit sekali ada perempuan yang melakukan pernikahan di usia dibawah 20 tahun. Dari data tahun lalu, hanya sekitar dua atau tiga orang perempuan saja yang masih melakukan pernikahan usia dini," jelasnya.

Heni Kristiani menerangkan banyak resiko yang dihadapi ketika pasangan melakukan pernikahan di usia dini.

"Dari segi kesehatan reproduksi belum siap dimana berpotensi menyebabkan kematian pada anak dan ibunya. Selain itu dari segi ekonomi masih dibilang belum siap sehingga dapat mempengaruhi ketahanan keluarga," terangnya.

Oleh karenanya pasangan yang hendak menikah haruslah melihat dahulu usia ideal untuk menikah.

"Menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) usia pasangan perkawinan adalah 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki," tandasnya.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved