Gadis Muda Banyuwangi Dinikahkan Dengan Pria Paro Baya, Ortu Tak Terima Lapor Polisi TERKUAK dari RT
cerita gadis muda Banyuwangi dinikahkan dengan pria paro baya berusia 45 tahun, orang tua si gadis tak terima dan bikin perhitungan tak terduga.
Penulis: Haorrahman Dwi Saputra | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM, BANYUWANGI - Kisah pilu gadis muda Banyuwangi dinikahkan dengan pria paro baya yang telah berusia 45 tahun.
Mengetahui pernikahan dini tersebut, keluarga si gadis muda Banyuwangi yang baru berusia 12 tahun tak terima dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Terkuaknya kasus gadis muda Banyuwangi dinikahkan dengan pria paro baya ini bermula ketika keluarga bocah perempuan mendatangi Ketua RT dan Kepala Dusun.
Kisah pilu pernikahan dini dialami seorang gadis asal Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur berinisial NW.
Gadis berusia 12 tahun itu dinikahkan oleh orangtua angkatnya dengan pria berusia 45 tahun.
Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifudin membenarkan adanya gadis 12 tahun menikah siri dengan pria 45 tahun tersebut.
"Iya, benar. Kami mendapat laporan dari orangtua, kalau anaknya yang masih di bawah umur berusia 12 tahun dinikahi oleh orang dewasa," kata Arman, Senin (13/7/2020).
Arman mengatakan saat ini tengah melakukan penyidikan.
Polisi telah memanggil saksi-saksi yang terlibat dalam pernikahan ini.
"Kami telah memanggil dan memeriksa saksi-saksi," kata Arman.

Pernikahan ini telah berlangsung selama satu bulan, dan keduanya telah tinggal serumah.
M Imam Ghozali, pendamping keluarga korban mengatakan, kejadian ini terungkap setelah orangtua NW mendatangi Ketua RT dan Kepala Dusun di Kecamatan Siliragung.
Mereka kemudian melaporkan anaknya telah dinikahkan pada seorang pria.
Selama ini, NW tinggal bersama orangtua angkat yang merupakan kakak dari orangtua NW.
"Yang tidak terima itu orangtua kandungnya. Mereka melapor pada kepala desa kalau anaknya telah dinikahkan," ucapnya.
"Padahal usianya masih belum cukup," kata Imam.
Imam mengatakan, alasan pernikahan ini karena orangtua angkatnya sedang kesulitan ekonomi.
"Kami menyerahkan kasus ini pada kepolisian," tegasnya.

Pernikahan Dini Marak di Pamekasan
Tak hanya di Kabupaten Banyuwangi, di wilayah Provinsi Jawa Timur, kasus pernikahan dini juga marak terjadi di Kabupaten Pamekasan, Madura.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pamekasan Hery Kushendar mengatakan, di Pamekasan terkait pernikahan dini di tahun 2019, dari Januari 2019 hingga November 2019 ada sekitar 32 perkara yang mengajukan dispensasi nikah.
Namun dari jumlah itu, yang disetujui hanya sekitar 19 orang.
Untuk rentang usia yang mengajukan pernikahan dini, terbilang bervariasi mulai dari usia 16 tahun sampai 18 tahun.
"Biasanya lebih banyak perempuan yang belum cukup umur yang mengajukan dispensasi nikah ke PA Pamekasan," kata Hery Kushendar kepada TribunMadura.com saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/12/2019).
Lebih lanjut Hery Kushendar menghimbau agar generasi muda di Pamekasan jangan terburu-buru untuk menikah sebelum waktunya.
Sebab dalam pernikahan itu banyak hal yang perlu dipikirkan dan dipersiapkan.
Selain dari segi lahir dan batin juga dari segi ekonomi serta kesiapan mental dari kedua pasangan untuk hidup satu rumah harus dipikirkan secara matang.
"Ada kasus begini saat mengajukan dispensasi nikah, ketika di meja persidangan mereka bilang sanggup, namun beberapa bulan kemudian ternyata mereka datang lagi ke PA untuk mengajukan cerai," ujarnya.
"Dia bilang sanggup hanya untuk dispensasinya dikabulkan, nyatanya ketika sudah berumah tangga mereka tidak siap dan cenderung sering berkonflik," sambung dia.
Tidak hanya itu, Hery Kushendar berharap kepada generasi muda di Pamekasan untuk tidak mendahulukan nafsu dalam memutuskan melakukan pernikahan.
"Tunggulah dulu sampai mateng usianya dan benar-benar siap menikah. Jangan ikuti nafsu dan jangan cinta monyet," imbaunya.
"Sekarang masih cinta, bulan depan tinggal monyetnya," tegasnya.
Cara Mencegah Pernikahan Dini
Sementara itu, untuk mencegah masih maraknya pernikahan dini, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sidoarjo menggencarkan kegiatan penyuluhan di sekolah baik di jenjang SMP maupun SMA.
Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya pernikahan usia dini di Kabupaten Sidoarjo.
Kepala Bidang Keluarga Berencana Ketahanan Keluarga (KBKK), Heni Kristiani mengatakan ada beberapa materi yang diberikan kepada para pelajar tersebut.
"Akan kita sosialisasikan berupa pengenalan kesehatan alat reproduksi serta bahayanya melakukan seks bebas. Selain itu kita juga berikan materi tentang resiko melakukan pernikahan di usia dini," ujarnya, Selasa (10/12/2019).
Ia juga menjelaskan selain di sekolah, kegiatan serupa juga akan diberikan kepada masyarakat di setiap desa oleh para penyuluh.
"Tentunya kita berharap usia pernikahan dini atau dibawah usia 20 tahun bisa ditekan seminimal mungkin di Kabupaten Sidoarjo. Dan berkat kegiatan yang kita lakukan ini, di wilayah Kabupaten Sidoarjo bisa dibilang sangat sedikit sekali ada perempuan yang melakukan pernikahan di usia dibawah 20 tahun. Dari data tahun lalu, hanya sekitar dua atau tiga orang perempuan saja yang masih melakukan pernikahan usia dini," jelasnya.
Heni Kristiani menerangkan banyak resiko yang dihadapi ketika pasangan melakukan pernikahan di usia dini.
"Dari segi kesehatan reproduksi belum siap dimana berpotensi menyebabkan kematian pada anak dan ibunya. Selain itu dari segi ekonomi masih dibilang belum siap sehingga dapat mempengaruhi ketahanan keluarga," terangnya.
Oleh karenanya pasangan yang hendak menikah haruslah melihat dahulu usia ideal untuk menikah.
"Menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) usia pasangan perkawinan adalah 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki," tandasnya.