Berita Sumenep
Pemilik Lahan Siap Adukan Kepala DPMPTSP Sumenep ke Ombudsman, Kecewa Hasil Pemeriksaan Inspektorat
Dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh Kepala DPMPTSP Sumenep tidak ditemukan bukti cukup.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Inspektorat Kabupaten Sumenep akhirnya memutuskan perihal surat laporan pengaduan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh Kepala DPMPTSP Sumenep.
Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Sumenep diduga berkonspirasi dalam penyegelan 2 hektar tanah di Desa Longos, Kecamatan Gapura.
Namun, Inspektorat Kabupaten Sumenep menyatakan bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh Kepala DPMPTSP Sumenep itu tidak ditemukan bukti yang cukup.
• Dinyatakan Positif Covid-19, Warga Sumenep ini Temukan Fakta Mengejutkan setelah Tes Swab Mandiri
• Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Segera Dibuka, Simak Perubahan Aturan Setelah Revisi
• Rumah Kosong di Malang Nyaris Ludes Terbakar, Api Bersumber dari Korek Api yang Dimainkan Anak Kecil
Pernyataan ini sesuai surat nomer : X.700.1147/435.060.4/2020 yang ditandatangani An.Inspektur Kabupaten Sumenep, Sekretaris Rizal Mardiana pada hari Senin (9/7/2020).
Pemilik 2 hektar lahan tanah di Desa Longos, Sokoca mengaku kecewa dan mempertanyakan hasil pemeriksaan Inspektorat tersebut.
"Saya tidak puas dan saya kecewa, yang saya pertanyakan atas laporan saya itu sudah sesuai denga prosedur atau petunjuk pelaksanaan seperti apa," kata Sukoca pada TribunMadura.com, Selasa (14/7/2020).
Sebab kata Investor ini mengaku, jika pihaknya sudah pernah mendatangi dan mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Didik Wahyudi terkait dasar dari penyegelan lahan tanahnya yang masih kosong dan penuh rerumputan.
"Beliau tida bersedia menunjukkan pada saya, apa dasar dari penyegelan itu. Inilah yang menjadi kekecewaan dan pertanyaan besar bagi saya," kecewanya.
• Warga Sumenep Ngaku Dikucilkan setelah Dinyatakan Positif Covid-19, Minta Namanya Dipulihkan Kembali
Sokoca menilai dalam penyegelan yang dilakukan oleh DPMPTSP Sumenep ini tak sesuai dengan apa yang terjadi dilapangan.
"Prosedur seperti apa, karena penyegelan yang dilakukan oleh DPMPTSP ini tidak sesuai dengan keadaan yang ada dilapangan dan tanah saya berupa lahan kosong itu kok dinyatakan usaha tambak udang," katanya.
"Apabila dugaan konspirasi yang saya laporkan ini terbongkar, inilah yang membuat Sumenep tetap tidak bisa maju karena oknum seperti ini yang berkuasa dan menjabat," kritiknya.
Langkah selanjutnya kata Sukoca, pihaknya mengaku akan berlanjut kasus tersebut untuk dilaporkan ke Ombudsman.
"Maka langkah selanjutnya saya akan melangkah ke Ombudsman, karena saya nilai hasil pemriksan Inpektorat Sumenep ini mengecewakan dan tak sesuai yang ada di lapangan," tegasnya..