Berita Malang

5 Anak di Kota Malang Terlibat Kasus Pencurian, Curi HP Teman Lalu Simpan dalam Buku Surat Yasin

Lima dari enam pelaku kasus pencurian di Kota Malang itu merupakan anak di bawah umur.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUKUH KURNIAWAN
Kapolresta Malang Kota saat menunjukkan tersangka EA beserta barang bukti kasus pencurian, Rabu (15/7/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Polresta Malang Kota menangkap enam pelaku kasus pencurian di Kota Malang.

Mirisnya, lima dari enam pelaku kasus pencurian di Kota Malang itu merupakan anak di bawah umur.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi di komplek makam di Jalan Polehan, Jumat (12/6/2020).

Polrestabes Surabaya Luncurkan Mobil Bahagia, Keliling Jalan Mencari Warga Patuh Protokol Kesehatan

Pasangan Bukan Suami Istri Diciduk Petugas Kelurahan, Sering Berduaan di Rumah dan Resahkan Warga

Residivis Kasus Pencurian Motor di Surabaya Kembali Beraksi, Curi Motor Korban Lalu Jual ke Madura

"Jadi untuk kasus ini, ada enam tersangkanya," kata Kombes Pol Leonardus Simarmata kepada TribunMadura.com, Rabu (15/7/2020).

"Yaitu lima tersangka laki laki di bawah umur dan satu tersangka laki laki dewasa," ujarnya.

Lima tersangka anak yaitu :
1). RA, (15), Jalan Jodipan, Kec. Blimbing, Kota Malang
2). RFR, (15), Jalan Ki Ageng Gribing, Kec. Kedungkandang, Kota Malang
3). RIP, (16), Jalan Lesanpuro, Kec. Kedungkandang, Kota Malang
4). AAP, (15), Jalan Lesanpuro, Kec. Kedungkandang, Kota Malang
5). GAS, (15), Jalan Lesanpuro, Kec. Kedungkandang, Kota Malang.

Sedangkan untuk tersangka dewasa bernama EA (23), warga Jalan Muharto.

"Jadi kejadiannya itu sekitar pukul 21.00 WIB, di mana antara tersangka dan korban sudah saling mengenal," ucap Kombes Pol Leonardus Simarmata.

Rumah Warga Jember ini Terbakar, Pemilik Teledor saat Masukkan Bensin ke Botol, Ada Korban Terluka

Harga Hewan Kurban di Mojokerto Naik Jelang Hari Raya Idul Adha, Kambing Kacang Dijual Rp 1.5 Juta

"Untuk korbannya sendiri ada dua, yaitu remaja laki laki di bawah umur yaitu RA (16) dan BPD (14)," sambung dia.

"Kedua korban merupakan warga Jalan Ki Ageng Gribig, Kec. Kedungkandang, Kota Malang," jelasnya.

Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan bahwa tersangka dan korban saling nongkrong bersama.

Kemudian dua tersangka anak mengajak para korban membeli makanan.

"Namun sebelum membeli makanan, kedua tersangka anak ini meminta agar HP korban diletakkan di dalam jok sepeda motor korban," ungkapnya.

"Setelah itu mereka berjalan kaki membeli makanan," tambahnya.

UPDATE Virus Corona di Kediri 15 Juli 2020: Ada 6 Kasus Baru Covid-19 dan 6 Pasien Dinyatakan Sembuh

Setelah kondisi dirasa aman, tersangka anak dan dewasa langsung beraksi mengutak atik motor korban jenis Honda Beat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved