Berita Malang

5 Anak di Kota Malang Terlibat Kasus Pencurian, Curi HP Teman Lalu Simpan dalam Buku Surat Yasin

Lima dari enam pelaku kasus pencurian di Kota Malang itu merupakan anak di bawah umur.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUKUH KURNIAWAN
Kapolresta Malang Kota saat menunjukkan tersangka EA beserta barang bukti kasus pencurian, Rabu (15/7/2020). 

Para tersangka berusaha membuka paksa jok motor korban.

Setelah itu, tersangka anak langsung mengambil kedua hp korban jenis Oppo A 37 dan Xiaomi Redmi 4 A.

Para tersangka bergegas menyembunyikan hp korban di buku Surat Yasin yang telah disiapkan di area makam agar tidak diketahui oleh korban

"Korban pun panik dan bingung melihat hp yang ada di dalam jok motor sudah tidak ada," jelas Kombes Pol Leonardus Simarmata.

"Para tersangka langsung mengarang cerita ke korban bahwa ada sekelompok orang membawa senjata tajam mendatangi mereka. Dan sekelompok orang itu yang mencuri hp korban," bebernya.

Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Malang Kota. Laporan kemudian ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian.

Usai dilakukan penyelidikan, ternyata kronologi yang disampaikan korban di laporan ternyata salah.

Karena, ternyata para tersangka justru merupakan teman dekat dari korban.

"Akhirnya kami menangkap tersangka EA di rumahnya," kata Kombes Pol Leonardus Simarmata.

"Dan dari hasil penangkapan EA, kami kembangkan dan menangkap kelima tersangka yang masih di bawah umur serta mengamankan barang bukti HP korban," ungkapnya.

Selain itu diketahui bahwa HP korban akan dijual oleh para tersangka. Uang hasil penjualan akan digunakan untuk membeli minuman keras.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam menghuni penjara dalam waktu yang cukup lama.

"Untuk tersangka EA kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka anak, kami limpahkan ke Unit PPA Polresta Malang Kota," ucap dia.

"Kemungkinan hukuman tersangka anak nanti akan mengarah ke diversi, karena masih dibawah umur," tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved