Berita Madiun

Mantan Karyawan Telkom Ketahuan Curi Kabel Optik Sepanjang 130 Meter Milik Tempat Kerjanya Dulu

Mantan karyawan Telkom di Kabupaten Madiun ditangkap karena mencuri kabel optik milik Telkom.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/RAHADIAN BAGUS
Rilis kasus pencurian kabel optik milik PT Telkom di Polres Madiun Kota, Rabu (15/7/2020) 

TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Polres Madiun Kota menangkap AS (39) dan rekannya berinisial AT (17).

Mantan karyawan PT Telkom itu ditangkap karena mencuri kabel optik milik PT Telkom yang ada di pinggir jalan raya Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

Kedua warga Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun ini mencuri kabel sepanjang 130 meter dengan cara memotongnya menggunakan gergaji.

Fakta Unjuk Rasa Para Orang Tua Siswa di SD Diungkap Bupati Pamekasan, Ternyata Settingan Oknum?

Angka Kecelakaan di Sumenep Turun 7 Persen selama Pandemi, 17 Kasus Libatkan Anak di Bawah Umur

Daftar Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM dengan Tes Psikologi, Ini Rincian Masing-Masing Surat

Kapolres Madiun Kota, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa mengatakan, aksi kedua tersangka ini dilakukan pada 21 Juni 2020.

Pada malam itu, keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor menuju lokasi.

Setibanya di lokasi, keduanya memanjat pohon dan memotong kabel yang terpasang di tiang listrik.

Mereka kemudian menariknya ke perkebunan tebu yang berada di sekitar lokasi.

"Kedua pelaku ini mencuri dengan cara memotong kabel tersebut menggunakan gergaji,"  ungkap Kapolres saat Pers Release, Rabu (15/7/2020) kemarin.

"Jadi, mereka naik keatas pohon, memotong kabel kemudian ditarik ke arah perkebunan tebu di dekat lokasi," sambung dia.

Namun sial, aksi mereka diketahui warga setempat yang akhirnya menangkap kedua pelaku dan menyerahkannya ke kantor Polsek Jiwan.

Motor Yamaha Vega R Milik Guru SMKN 1 Jrengik Sampang Digondol Maling, Korban Bawa Barang Bukti CCTV

BREAKING NEWS - Ribuan Massa Buruh dan Mahasiswa Kembali Gelar Aksi di Tugu Pahlawan Surabaya

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, Iptu Fatah Meilana menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya melakukan aksi pencurian atas inisiatif sendiri.

Iptu Fatah menambahkan, dikarenakan usia AT tergolong dibawah umur, maka akan dilakukan diversi.

"Meskipun masih anak - anak, tapi tersangka ini sudah tidak bersekolah," ucap dia.

"Hubungan tersangka AT dengan tersangka AS ini hanya teman, tidak ada hubungan keluarga," kata Fatah.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti kabel sepanjang 130 meter, gergaji dan tang potong.

Dari pengakuan tersangka, kabel hasil curian ini rencananya akan dijual dengan harga Rp15 juta.

Atas perbuatannya, tersangka AS bakal dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Untuk diketahui, sejak Januari hingga Juli 2020, Sat Reskrim Polres Madiun Kota mengungkap 74 kasus tindak kriminal dari total sebanyak 106 laporan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved