Berita Mojokerto

Kabar Baik Bagi Penggemar Sepeda di Kota Mojokerto, Pemkot Pastikan Tak Tarik Pajak Sepeda

Pemkot Mojokerto memastikan tidak akan memungut pajak untuk pesepeda di Kota Mojokerto.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
bicyclenetwork.com.au
ilustrasi - Kabar Baik Bagi Penggemar Sepeda di Kota Mojokerto, Pemkot Pastikan Tak Tarik Pajak Sepeda 

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Penggemar sepeda di Kota Mojokerto tidak perlu gusar terkait beredarnya kabar wacana pajak sepeda.

Sebab, Pemkot Mojokerto memastikan tidak akan memungut pajak untuk pesepeda di Kota Mojokerto.

"Kami tidak akan memungut pajak bagi pesepeda," kata Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, Selasa (21/7/2020).

Satu Keluarga di Trenggalek Positif Virus Corona, Awalnya dari Bapak Diduga Tertular di Tempat Kerja

Bersepeda Jadi Tren Masyarakat Indonesia pada Masa Pandemi, Waspada Penyakit Bahaya ini Bagi Pemula

Arena Balap Liar di Kediri Dikepung Polisi, Belasan Sepeda Motor Pelaku Disita Jadi Barang Bukti

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 63 bahwa Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan kendaraan tidak bermotor sesuai karakteristik dan kebutuhan daerahnya.

Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada Ayat (I) dapat diatur oleh peraturan daerah kota/Kabupaten dan Provinsi maupun Pemerintah Pusat.

Wacana pajak sepeda ini mencuat dari pemberitaan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang ternyata membahas tentang aturan keamanan atau Safety pesepeda.

Dalam pernyataan tertulis Kemenhub akan mensosialisasikan tentang keamanan pesepeda yang aturannya pada Pemerintah Daerah.

Wacana pajak sepeda ini berpotensi menimbulkan polemik, pro dan kontra bagi khalayak umum khususnya pecinta sepeda.

Ada yang mendukung dan banyak pula yang tidak setuju mengenai kebijakan tersebut.

Pemkot Mojokerto kemungkinan tidak akan mengadopsi wacana regulasi pajak sepeda di Kota Mojokerto.

"Kami berencana tidak akan memungut pajak sepeda karena kebijakan mengenai hal itu juga merupakan wewenang dari pemerintah daerah," ungkap Ning Ita.

Rencana pemungutan pajak bagi pemilik sepeda hanya sebatas wacana yang seketika muncul bersamaan dengan tingkat kepopuleran sepeda angin yang kini sedang naik daun.

Sepeda banyak digemari masyarakat sebagai sarana olahraga alternatif pada masa pandemi virus corona atau Covid-19.

Bahkan, sepeda masa kini seakan telah menjadi trend kebutuhan gaya hidup (Lifestyle).

Apalagi faktanya jumlah pesepeda justru semakin meningkat di jalan protokol Kota Mojokerto.

"Bersepeda itu bagus untuk olahraga sebagai upaya meningkatkan sistem imunitas tubuh," kata dia.

"Namun yang terpenting pesepeda tidak berkerumun," tandasnya. (don/ Mohammad Romadoni).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved