7 Pelat Nomor ini Bakal Ditilang Polisi, Angka yang Diubah Hingga Penempelan Stiker Juga Ditindak

Ada 7 pelat nomor yang termasuk melanggar dan bakal ditindak oleh polisi. Terdapat aturan mengenai penggunaan pelat nomor kendaraan

Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi 

TRIBUNMADURA.COM - Deretan jenis pelat nomor yang bakal ditilang polisi.

Ada 7 pelat nomor yang termasuk melanggar dan bakal ditindak oleh polisi.

Terdapat aturan mengenai penggunaan pelat nomor kendaraan, baik untuk mobil atau sepeda motor.

Tentu saja, semua kendaraan harus menggunakan pelat nomor yang sesuai identifikasi dan teregistrasi.

Penggunaan TNKB tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68. Jika melanggar, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.

TERKINI, Harga iPhone di Akhir Bulan Juli 2020, Mulai iPhone 7, iPhone 8, iPhone 11 Hingga iPhone SE

Kisah di Balik Keistimewaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah dan Fadhilah untuk yang Berpuasa

Terbaru, Harga HP Xiaomi di Akhir Bulan Juli 2020, Mulai Redmi 9, Redmi Note 9 Hingga Mi Note 10 Pro

Teguh, penjual pelat nomor di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur mengaku pendapatannya naik 50 persen dengan adanya perluasan sistem ganjil genap, Senin (9/9/2019).
Teguh, penjual pelat nomor di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur mengaku pendapatannya naik 50 persen dengan adanya perluasan sistem ganjil genap, Senin (9/9/2019). (KOMPAS.COM/DEAN PAHREVI)

Selain mengatur soal penggunaan pelat nomor, diatur juga soal bahwa pelat nomor tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri. Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.

"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri. Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," kata Fahri kepada Kompas.com, belum lama ini.

Berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan:

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.

5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).

6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.

7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Jenis Pelat Nomor yang Bakal Ditilang Polisi di Jalan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved