Berita Jawa Timur

Gaji Ke-13 PNS Cair pada Agustus 2020, Pencairan Gaji untuk ASN Pemprov Jatim Tunggu Juknis Resmi

Rencana pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan bahwa gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) akan cair bulan Agustus 2020.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Elma Gloria Stevani
Tribun-Timur.com
Ilustrasi gaji PNS 2019 dan pensiunan bakal naik 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Rencana pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan bahwa gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) akan cair bulan Agustus 2020.

Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri di bawah jabatan eselon II seperti pada saat pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Mei 2020 yang lalu.

Khusus untuk ASN di lingkungan Pemprov Jawa Timur, Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu juknis atau surat edaran yang mengatur detail terkait pencairan gaji ke-13 di lingkungan ASN.

Sebab hingga malam ini, juknis tersebut masih belum sampai pada dirinya atau di sekdaprov Jatim.

Ramalan Zodiak Cinta Rabu 22 Juli 2020, Libra Kontrol Amarah, Sagitarius akan Jalin Hubungan Serius

Ramalan Zodiak Rabu 22 Juli 2020, Taurus Butuh Kasih Sayang dan Dukungan, Hati Scorpio akan Berdebar

Tim Ahli Cagar Budaya Sumenep Mengingatkan Bekas Keraton Parsanga Sumenep Masih Ada: Jangan Dirusak

"Saya belum tau, jadi juknisnya belum kami terima. nanti kalau saya terima suratnya atau edaran, nanti saya kabari ya," kata Heru saat dikonfirmasi usai jumpa pers di Mapolda Jatim Selasa (21/7/2020) malam.

Namun sebagaimana biasanya, gaji ke-13 memang diberikan tengah tahun.

Namun dimungkinkan tahun ini terdapat perubahan.

Sehingga Pemprov akan menunggu juknis resminya.

Sementara itu sebagaimana diberitakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah memperhatikan kebijakan THR Mei lalu yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I, eselon 2, dan pejabat yang setingkat mereka.

"Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk pejabat negara, pejabat eselon I, eselon 2, dan pejabat yang setingkatnya," ujarnya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa, (21/7/2020).

Sayap Pintu Gerbang Keraton Parsanga Sumenep Dirusak, Ahli Cagar Budaya: Wajar Masyarakat Marah

Sayap Pintu Gerbang Keraton Parsanga Dirusak, Pejabat PU Bina Marga Sumenep Sebut Kesalahan Pekerja

BREAKING NEWS - Sayap Pintu Gerbang Keraton Parsanga Sumenep Dirusak Pekerja Pembangunan Jalan

Sementara, total anggaran yang disiapkan adalah sebesar Rp 28,5 triliun, terdiri dari APBN Rp 14,6 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp 6,73 triliun.

Selain itu, kata Sri Mulyani, anggaran untuk pensiun ke-13 adalah Rp 7,86 triliun dan ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun.

Eks direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pemberian gaji ke-13 ini juga sekaligus strategi pemerintah untuk stimulus perekonomian.

"Tujuannya, agar kegiatan konsumsi tetap berjalan di masa pandemi Covid-19. Aturan pelaksanaan gaji ke-13 tahun 2020 dilakukan melalui revisi PP 35 Tahun 2019 dan PP 38 Tahun 2019," ujar Sri Mulyani.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved