Golongan PNS dan Besaran Gaji ke-13 yang Cair pada Agustus Mendatang, Anggaran Capai Rp 28,5 Triliun

Gaji ke-13 untuk tahun 2020 dijadwalkan akan cair pada Agustus mendatang. Negara menganggarkan dana senilai Rp 28,5 Triliun untuk kebutuhan gaji.

Editor: Elma Gloria Stevani
Kolase TribunKaltim.co / Kompas.com dan Tribun Pontianak
Ilustrasi Gaji ke-13 dan PNS 

"Yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara eselon I, eselon II maupun pejabat setingkat mereka."

"Gaji dan pensiun ke-13 mereka diberikan ke seluruh ASN, TNI, POLRI yang tidak masuk dalam kategori tersebut (eselon I, eselon II maupun pejabat setingkat mereka, red)," urainya.

Regulasi yang mengatur kebijakan gaji ke-13.

1. Selama ini kebijakan pemberian gaji ke-13 mengacu pada regulasi:

- PP 35/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19/2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

- PP 38/2019 tentang Perubahan Atas PP 24/2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural

2. Untuk melaksanakan kebijakan Gaji-13 tahun 2020, dilakukan melalaui Perbuahan PP 35/ 0219 dan PP 38/2019.

Besaran gaji ke-13 per golongan

Sama dengan THR, gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS.

Menilik pada pencairan tahun lalu, besaran gaji ke-13 PNS adalah dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Hal tersebut dikarenakan terdapat beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.

Akan tetapi, belum diketahui apakah gaji ke-13 yang cair pada Agustus nanti akan memasukkan komponen tunjangan kinerja.

Karena apabila melihat melihat dana yang dianggarkan, besaran alokasi gaji ke-13 selisih sedikit THR.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved