Golongan PNS dan Besaran Gaji ke-13 yang Cair pada Agustus Mendatang, Anggaran Capai Rp 28,5 Triliun

Gaji ke-13 untuk tahun 2020 dijadwalkan akan cair pada Agustus mendatang. Negara menganggarkan dana senilai Rp 28,5 Triliun untuk kebutuhan gaji.

Editor: Elma Gloria Stevani
Kolase TribunKaltim.co / Kompas.com dan Tribun Pontianak
Ilustrasi Gaji ke-13 dan PNS 

Padahal besaran THR untuk ASN hanya meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

Sedangkan untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponenan THR PNS tahun ini.

Inilah rincian lengkap gaji PNS untuk golongan I hingga IVa dan IVb.

Hitungan gaji dari yang paling terendah sampai  tertinggi disesuaikan menurut  masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved