Berita Tulungagung
Karyawan Warung Kopi Ketahuan Jualan Pil Dobel L, Simpan Barang Bukti dalam Bekas Bungkus Rokok
Karyawan warung kopi di Kabupaten Tulungagung diduga selama ini mengedarkan pil dobel L.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Satrekoba Polres Tulungagung menangkap MH (27) alias Kolis, karyawan warung kopi, Senin (20/7/2020) malam.
Laki-laki warga Desa Warung, Kecamatan boyolangu, Kabupaten Tulungagung ini, diduga mengedarkan obat berbahaya jenis pil dobel L.
Dari tangan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa pil dobel sejumlah 110 butir.
• Bupati Pamekasan Pantau Langsung Bazar Hewan Kurban di Samatan, Inginkan Peternak Hewan Sejahtera
• Heboh, Warga Surabaya Beli Hewan Kurban Pakai Uang Koin Pecahan Rp 500, Awalnya Dikira Cuma Bercanda
• Operasi Patuh Semeru Digelar Mulai Besok, Pengendara Wajib Patuhi 8 Aturan Ini Bila Tak Mau Ditilang
“Penangkapan MH bermula dari laporan masyarakar," kata Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui PS Paur Humas, Bripka Endro Purnomo, Rabu (22/7/2020).
"Karena ada warga yang beli pil dobel L di sebuah warkop,” terang dia.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan ke warkop di Kelurahan Kedungsoko, Kecamatan Tulungagung.
Setelah memastikan jual beli pil dobel L yang dilakukan Kolis, polisi melakukan penangkapan.
Saat itu Kolis sempat membantah telah menjual pil dobel L, namun polisi menemukan barang bukti 35 butir.
“Kami temukan 35 butir pil dobel L di dalam bekas bungkus rokok. Dia tidak bisa mengelak lagi,” sambung Endro.
Polisi juga menyita sebuah ponsel yang dipakai sarana berjualan pil dobel L.
• Ketahuan Tak Pakai Masker, Warga Sidoarjo ini Dihukum Bersihkan Sampah di Kawasan Pasar
• Berstatus Saksi Kasus Carding, Boy William Ungkap Alasan Baru Bisa Penuhi Panggilan Polda Jatim
Dari pengembangan, polisi kembali menyita 75 butir pil yang sama.
Kolis mengaku mendapatkan pil yang disalahgunakan untuk ngefly ini dari MS, asal Kecamatan Ngantru.
“Biasanya dia beli seharga Rp 100.000 untuk 50 butir. Dari setiap butirnya seharga Rp 2000” tutur Endro.
Kolis mengemas ulang pil berwarna putih itu.
Ia kemudian menjual pil itu, 35-40 butir dibandrol Rp 100.000.
Kepada penyidik Kolis mengaku baru empat kali melakukan transaksi.
“Pengakuannya karena pendapatan menjaga warkop minim," kata dia.
• Kronologi Mobil Terbakar di SPBU Sotaber Pamekasan, Mesin dalam Keadaan Mati saat Pengisian Bensin
"Dia jualan pil dobel L untuk menambah penghasilan,” ungkap Endro.
Kolis biasa menjual pil dobel L kepada pengunjung warkop yang sudah dikenalnya.
Polisi masih mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap penjual yang memasok barang ke Kolis.
Kini Kolis telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.
“Ancamannya penjara maksimal 15 tahun, dan denda maksimal Rp 1,5 miliar,” tandas Endro. (David Yohanes)