Tukang Pijat Perkosa Pelanggan
BREAKING NEWS - Tukang Pijat Keliling di Surabaya Perkosa Istri Pelanggan, Ditangkap Polisi
Tukang pijat keliling di Kota Surabaya memperkosa istri pelanggan yang berusia 18 tahun.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Polsek Sukolilo menangkap seorang tukang pijat keliling di Kota Surabaya, Dwi Apriyanto (40).
Ia ditangkap polisi setelah memperkosa istri pelanggannya, Selasa (21/7/2020)
Kabarnya, bapak dengan dua anak itu sudah menjadi tukang pijat panggilan, sejak sembilan tahun lalu.
• Dilema Belajar dari Rumah secara Online Siswa Sampang, Pinjam Ponsel Tetangga hingga Iuran Sewa Wifi
• Kisah Pria Surabaya Beli Hewan Kurban Pakai Uang Koin, 11 Tahun Kumpulkan Uang Receh setelah Menikah
• Inilah Daftar Kelurahan di Surabaya dengan Kasus Covid-19 Terendah, Ada yang Tak Pernah Terdampak
Korbannya seorang ibu rumah tangga berusia 18 tahun, sebut saja Bunga (nama samaran)
"Jadi tukang pijat keliling itu pelaku diundang ke rumah korban," ujar Kapolsek Sukolilo, AKP Subiyantana, Kamis (23/7/2020).
AKP Subiyantana mengungkapkan, kala itu suami korban memanggil jasa tersangka.
Tersangka saat itu diminta suami korban untuk memijat Bunga, yang belakangan mengeluh sakit nyeri pada bagian perut.
"Sehari sebelumnya korban sempat mengeluh kesakitan di perutnya, lalu panggil jasa tukang pijat," tuturnya.
Suami korban semula tidak merasa aneh dengan gelagat pelaku.
• Bioskop KCM Pamekasan Batal Dibuka Kembali Akhir Juli 2020, Manajemen Ungkap Alasan Pembatalan
• Link Nonton Streaming Drakor Its Okay to Not Be Okay Sub Indo, Bisa Juga Download Episode 1 - 10

Apalagi pelaku juga dikenal berpengalaman memijat sejak sembilan tahun lamanya.
Namun, setelah 30 menit berselang, kecurigaan suami korban terhadap pelaku akhirnya muncul.
Pemicunya, suara gaduh dari dalam kamar dan sesekali diikuti suara teriakan lirih dari istrinya.
Sadar ada yang tak beres dengan hal itu, suami korban langsung bergegas menghampiri kamar tersebut.
Dugaannya tak salah. Istrinya ternyata dirudapaksa oleh si tukang pijat yang disewanya.
"Suami korban melihat adegan pelaku dan kaget, melaporkan ke kami ke Polsek Sukolilo," pungkasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainul Abidin mengungkapkan, akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.
"Pasalnya 289 KUHP, penjara 9 tahun," tegas Abidin.