Breaking News

Layanan Tatap Muka Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jatim Dihentikan, Dialihkan Lewat WhatsApp

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur memutuskan untuk menghentikan pelayanan pajak tatap muka sementara waktu.

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Kantor Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur ( DJP Jatim ), Kamis (23/7/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Langkah besar diambil Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur ( DJP Jatim ).

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur memutuskan untuk menghentikan pelayanan pajak tatap muka.

Kebijakan penghentian pelayanan pajak tatap muka Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur berlangsung sejak 22 Juli 2020 lalu.

Pegawai Bea Cukai Madura Diancam Dibunuh Orang Tak Dikenal, Diteror usai Tindak Kasus Rokok Ilegal

Kue Putu, Makanan Tradisional Jawa yang Tetap Eksis di Tengah Perkembangan Zaman, Intip Faktanya

Daerah Aliran Sungai Brantas Malang Tercemar Klorin, Peneliti Ecoton Sarankan Pembuatan IPAL

Rencananya, kebijakan ini akan berlangsung hingga 4 Agustus 2020 mendatang.

Kebijakan itu juga berlaku di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim I, Eka Sila Kusna Jaya mengatakan, kebijakan itu diambil untuk mengurangi penyebaran Covid-19 yang terus meningkat di Kota Surabaya.

"Pelayanan dan konsultasi pajak akan dialihkan ke media daring melalui Telegram atau Whatsapp masing-masing KPP, layanan situs www.pajak.go.id dan social media," kata Eka Sila, Kamis (23/7/2020).

Menurutnya, Kota Surabaya masih menjadi daerah dengan penyebaran virus Covid-19 tertinggi secara nasional, bahkan tingkat penyebaran korban pun jumlahnya terus meningkat dari hari ke hari.

"Berkaca dari hal itu lah yang membuat kami mengeluarkan kebijakan khusus dengan menghentikan segala pelayanan tatap muka hingga 4 Agustus 2020," ujarnya.

Ayah di Tulungagung Dibunuh Anak Kandung, Dikenal Tetangga Sama-Sama Penderita Gangguan Jiwa

Dokter Gigi Viral asal Kota Malang, Mendadak Populer Karena Pakai APD Fashionable, Ini Sosoknya

Meskipun pelayanan tatap muka dihentikan, lebih lanjut Eka Sila mengatakan, pelayanan tetap berusaha dilakukan melalui berbagai media daring.

Sementara, terkait pelayanan yang belum tersedia secara elektronik, dikatakannya dapat dikirimkan melalui jasa kurir atau pos tercatat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sekadar informasi, berikut daftar kontak
online kantor pajak se-Surabaya.

1. Kanwil DJP Jawa Timur I, layanan chat Wa & Telegram di 082131428216.

2. KPP Pratama Sukomanunggal, layanan chat Wa & Telegram di 08113051604.

3. KPP Pratama Krembangan, layanan chat Wa & Telegram di 081239395364.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved