Berita Malang
Kurir Narkoba di Malang Ketagihan Konsumsi Sabu, Ngaku Awalnya Cuma Dibayar Narkoba oleh Bandar
Warga Kota Malang itu ketagihan mengonsumsi narkoba setelah menjadi kurir bandar narkoba.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Alhasil, ditemukan 3 poket ganja dengan berat 774 gram dan 12 poket sabu dengan berat total 115,06 gram.
Barang terlarang itu ditemukan di rumah istri siri tersangka di Kelurahan Kemirahan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dan menemukan
"Tersangka adalah konsumen narkoba sejak tahun 2019. Sebelum menjadi kurir saat ini," terang Hendri.
Tersangka baru menggeluti pengiriman narkoba pada awal Juni lalu.
Dugaan yang mencuat, tersangka mendapat instruksi dari seorang napi yang mendekam di salah satu Lapas di Kota Malang.
"Soal itu masih kita dalami siapa yang menyuruh tersangka hingga dapat narkoba ini. Kemungkin satu napi yang berada di Lapas Narapidana," beber Hendri.
Hendri menerangkan, tersangka merupakan kurir yang bertugas mengirimkan narkoba di wilayah Malang Raya.
"Tersangka mengaku hanya sebagai kurir lalu dia tidak dibayar uang. Melainkan dipersilakan memakai narkoba sepuasnya sebagai ganti upahnya," tutur Hendri.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkoba.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Hendri. (ew)