Berita Tulungagung
Pembunuh Janda Kaya Tulungagung Divonis 18 Tahun Penjara, Terdakwa dan Jaksa Tidak Ajukan Banding
Pelaku pembunuhan janda kaya di Lingkungan 6 Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung mendapat vonis 18 tahun penjara.
Penulis: David Yohanes | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Pelaku pembunuhan janda kaya di Lingkungan 6 Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, akhirnya mendapat hukuman berat.
Rian Dicky Vebriyanto (26), warga Surabaya, diganjar hukuman selama 18 tahun penjara.
Vonis terhadap Rian Dicky Vebriyanto dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Yuri Andriansyah, Senin (27/7/20) di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tulungagung.
Jaksa penuntut umum Kejari Tulungagung Anik Partini yang menangani sidang terhadap Rian mengatakan, ada beberapa hal yang memberatkan terpidana sehingga mendapat vonis 18 tahun penjara.
Salah satunya adalah, selain membunuh korban Miratun, terpidana juga melakukan tindak pidana lain, yakni pencurian harta milik Miratun.
Anik menuntut terpidana dengan Pasal 339 KUHP.
• Kebiasaan Iriana Jokowi Setiap Pagi Hari di Istana Dikuak Kaesang Pangarep, Pamerkan Koleksi Burung
• Ramalan Zodiak Cinta Rabu 29 Juli 2020, Gemini Tegang, Aries Persiapkan Dirimu Bertemu Jodoh Impian
• PT KAI Daop 7 Madiun Buka Layanan Rapid Test Murah Hanya Rp 85 Ribu Khusus Penumpang Jarak Jauh
Isinya "pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu tindak pidana lain, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau memermudah pelaksanaannya dan atau menghindarkan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan ataupun untuk memastikan penguasaan benda yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau sementara waktu, paling lama 20 tahun".
Atas putusan ini, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tulungagung sama-sama menerima dan tidak mengajukan banding.
Menurut JPU, Anik Partini, putusan hakim dinilai cukup memuaskan.

Sebelumnya JPU mendakwa Rian dengan pasal 339 KUH Pidana, karena melakukan pembunuhan yang didahului kejahatan lain.
“Sebelum dia membunuh, sebelumnya dia pernah mencuri barang berharga dan uang milik korban,” terang Anik, Selasa (28/7/2020).
Lanjut Anik, di hari pembunuhan, Rian sebenarnya bermaksud kembali mencuri di rumah korban.
Namun saat itu dia sama sekali tidak menemukan barang berharga maupun uang.
Kemudian muncul niat merampas perhiasan yang ada dikenakan oleh Miratun saat itu.
“Jadi unsur perencanaannya tidak terpenuhi. Ide membunuh korban itu muncul karena dia tidak menemukan benda berharga saat akan mencuri pada kesempatan ke-2,” tutur Anik.