Berita Samang

Kejaksaan Negeri Sampang Luncurkan Aplikasi Si Klebun untuk Berikan Pelayanan Cepat bagi Masyarakat

Si Klebun dibuat oleh Kejaksaan Negeri Sampang agar masyarakat yang tinggal di Kabupaten Sampang dapat melakukan pengaduan secara cepat.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
Kejaksaan Negeri Sampang
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Maskur saat ditemui di kantor Kejari Sampang, Rabu (29/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Kejaksaan Negeri Sampang, Madura mengeluarkan metode pengaduan berbasis elektronik untuk melayani masyarakat.

Pengaduan berbasis elektronik ini melalalui aplikasi bernama Si Klebun.

Si Klebun dibuat oleh Kejaksaan Negeri Sampang agar masyarakat yang tinggal di Kabupaten Sampang dapat melakukan pengaduan secara cepat.

Kepala Kejari Sampang, Maskur mengatakan, aplikasi Si Klebun akan melayani pengaduan dari masyarakat melalui beberapa bidang.

Mahasiswa Unair Demo, Tuntut Tranparansi Kampus, Potongan UKT 50 Persen hingga Subsidi Kuliah Daring

Disperdagprin Sampang Naikkan Retribusi Pasar Tradisional hingga 50 Persen pada Awal Bulan Agustus

Hasil Swab Test Ibu Hamil di Kota Surabaya Keluar, 11 Positif Covid-19 dan Diisolasi di Asrama Haji

Diantaranya, Intelegen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, barang bukti dan barang rampasan, dan pembinaan.

"Inovasi ini diluncurkan melalui bidan Intelegen untuk melayani masyarakat Sampang," ujarnya kepada TribunMadura.com, Rabu (29/7/2020).

Sementara dalam penggunaan aplikasi Si Klebun, masyarakat dapat mengakses melalui website Kejaksaan Negeri Sampang.

Kemudian, langkah selanjutnya bisa langsung mengadukan permasalahan yang dilaporkan.

"Petugas kami sudah standby untuk menanggapi semua permasalahan, termasuk apapun pertanyaan yang diajukan," terang Maskur.

Lapas Kelas IIA Pamekasan Tutup Program Rehabilitasi Medis Tahap 1, Diikuti 110 Napi Pecandu Narkoba

Konsumsi Ikan di Pamekasan Tahun 2019 Capai 39,32 Kg, Nayla Baddrut Tamam: Pencapaian Cukup Baik

Polres Sumenep Siapkan Helikopter Milik Mabes Polri pada Pilkada Serentak 2020

Sementara, untuk prosedur pengaduan lebih jelas, Kepala Desa harus membuat akun identitas sendiri.

Identitas diperlukan sebagai antisipasi adanya perilaku hoax yang dilakukan oleh masyarakat yang tidak bertanggung jawab.

Kemudian, proses pengaduan yang sudah dilakukan oleh masyarakat akan diproses tergantung jenis pengaduannya.

"Semoga dengan adanya aplikasi Si Klebun, Masyarakat dapat berperan aktif dalam upaya penegakan hukum lebih baik lagi," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved