Idul Adha 2020
Idul Adha 2020: Kemenag Tuban Rilis Panduan Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19
Jatuhnya Idul Adha pada Jumat (31/7/2020) masih menimbulkan dilema: bagaimana tata cara penyembelihan di tengah pandemi?
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Jatuhnya Idul Adha pada Jumat (31/7/2020) masih menimbulkan dilema: bagaimana tata cara penyembelihan di tengah pandemi?
Pemotongan hewan kurban pada Idul Adha 1441 H di masa pandemi covid-19 atau virus corona, berbeda dengan tahun sebelumnya.
Jika sebelumnya panitia penyembelih bisa bebas tanpa menerapkan jarak satu sama lain, kini hal itu diatur.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid mengatakan, pihaknya telah memberikan penyuluhan mengenai tata cara berkurban dan penyembelihan hewan.
• Rapid Test Murah untuk Penumpang di 12 Stasiun Kereta Api, Berikut Tarif dan Lokasinya
• Angka Kemiskinan di Kabupaten Mojokerto Diprediksi Meningkat karena Pandemi Virus Corona Covid-19
• Seorang Dokter Ternama di Kota Blitar Meninggal Dunia, Diduga karena Terpapar Virus Corona Covid-19
Pemotongan hewan qurban harus sesuai syariat agama Islam serta menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Di antaranya meliputi jaga jarak fisik, pembatasan jumlah panitia pemotongan hewan qurban, dan menyediakan fasilitas cuci tangan.
"Penerapan jarak dilakukan, setiap orang juga harus menggunakan alat pelindung diri dan pengecekan suhu tubuh," terang Sahid, Kamis (30/7/2020).
Dia meminta, panitia kurban agar berkoordinasi dengan Gugus Tugas Kecamatan dan Desa.
Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga keamanan penyelenggaraan salat, sekaligus menjamin kehalalan dan kebersihan daging qurban yang disalurkan ke masyarakat.
"Kita minta panitia kurban di setiap titik agar berkoordinasi dengan gugus tugas," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Tuban, Eko Julianto menyatakan, proses penyembelihan qurban dan distribusi daging agar dilakukan beberapa hari.
Dengan cara mengoptimalkan 3 hari setelah idul qurban, yaitu di Hari Tasyrik tanggal 11-13 bulan Dzulhijjah. Tujuannya, untuk memecah kerumunan penerima.
• Pasha Ungu Pakai Seragam & Berambut Pirang Jadi Sorotan Netizen, sampai Dijuluki Pejabat Nyentrik
• Tak Dapat Respon dari Pihak Rektorat, Puluhan Mahasiswa Unair Ancam Lapor Ombudsman Jawa Timur
• Konsumsi Ikan di Pamekasan Tahun 2019 Capai 39,32 Kg, Nayla Baddrut Tamam: Pencapaian Cukup Baik
"Kami telah memberikan buku pedoman kepada sejumlah takmir masjid terkait pelaksanaan qurban, panitia bisa melibatkan Ketua RT/RW untuk distribusi daging qurban agar warga tidak perlu datang ke lokasi penyembelihan," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Pemkab Tuban mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor: 451/3499/414.012/2020 terkait penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha tahun 2020, yang ditandatangani Sekda Tuban, Budi Wiyana.
SE tersebut merujuk pada SE Menteri Agama RI tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban tahun 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.