Warga Sipil di Indonesia Bisa Memiliki Senjata Api, Simak Berbagai Syarat dan Biaya yang Dipenuhi

kepemilikan senjata api atau senpi bagi warga sipil memang diperbolehkan, namun dengan perizinan yang sangat ketat yang dikeluarkan oleh Polri

Editor: Aqwamit Torik
DOKUMEN TRIBUNMADURA.COM
Ilustrasi senjata api 

TRIBUNMADURA.COM - Kepemilikan senjata api di Indonesia sebenarnya diperbolehkan.

Namun tentu saja, ada banyak syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin kepemilikan senjata api.

Warga sipil bisa mendapatkan izin kepemilikan dengan membayar sejumlah biaya untuk urusan administrasinya.

Tentu saja, jika tidak dibutuhkan, warga sipil tidak diperbolehkan untuk memiliki senjata api.

Baru-baru ini, beredar kabar Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo yang menyebutkan dirinya mengusulkan kepada Kapolri untuk memperbolehkan masyarakat sipil bisa memiliki senjata api.

Sebenarnya di Indonesia, kepemilikan senjata api atau senpi bagi warga sipil memang diperbolehkan, namun dengan perizinan yang sangat ketat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri).

TERBARU, Katalog Promo Alfamart Produk Susu hingga Beli 2 Gratis 1, Berlaku hingga 15 Agustus 2020

Apa Itu Resesi? Kini 6 Negara Besar Merasakan Resesi, Mulai dari Singapura Hingga Amerika Serikat

Download Lagu Tiara Andini Berjudul Maafkan Aku #TerlanjurMencinta, Videonya Trending Youtube

Berbeda dengan beberapa negara seperti Amerika Serikat (AS), senjata api bisa dijual dengan bebas.

Sementara di Indonesia, kepemilikan senjata api diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri-TNI.

Izin kepemilikan senjata api di Indonesia oleh warga sipil dikeluarkan salah satunya untuk pertahanan diri hingga aktivitas olahraga.

Warga sipil tidak boleh menggunakan senpi jika tidak dibutuhkan.

Selain itu, senpi yang dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum apalagi untuk menakut-nakuti orang lain.

Lalu biaya izin kepemilikan senjata api dan syarat yang harus dipenuhi bagi warga sipil?

Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Pendapatan Negara Bukan Pajak ( PNBP) Polri yang ditetapkan Kementerian Keuangan, Senin (3/8/2020), berikut tarif penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak:

Kelengkapan tugas polisi khusus dan satuan pengaman

  • Buku pas baru: Rp 150.000 per buku
  • Buku pas pembaruan Rp: 25.000 per buku
  • Izin penggunaan: Rp 50.000 per surat izin

Untuk olahraga

  • Buku pas baru: Rp 150.000 per buku
  • Buku pas pembaruan: Rp 25.000 per buku
  • Izin penggunaan olahraga tembak rekreasi: Rp 50.000 per surat izin
  • Izin penggunaan olahraga target: Rp 50.000 per surat izin
  • Izin penggunaan olahraga berburu: Rp 100.000 per surat izin
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved