Asmara Berdarah Dosen dan Mahasiswi, Lamaran Dosen Ditolak Calon Mertua, Pacar Disiksa Hingga Tewas
Gelap mata lamaran ditolak orangtua pacarnya, seorang dosen nekat menghabisi nyawa kekasih yang juga merupakan mahasiswinya.
Namun sayangnya luka tikam yang diderita I cukup parah.
Mahasiswi tersebut tewas di tangan sang dosen yang juga kekasihnya sendiri sebelum sempat dibawa ke rumah sakit.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Bima KBP Harya Tejo Wicaksono membenarkan kejadian tersebut.
"Jadi, antara korban dengan tersangka ini ada hubungan khusus, sudah pacaran, sudah agak lama, dan kemudian tersangka ini melamar korban, tapi oleh orangtua korban lamaran ditolak," kata Harya Tejo, Rabu.
"Korban itu baru pulang dari pasar, kemudian dihentikan oleh tersangka, kemudian ngobrol-ngobrol sehingga terjadi cekcok kemudian dilakukan penusukan kepada korban," kata Harya.
AS kemudian diamankan oleh anggota kepolisian dari Polres Bima Kota. Ia dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman makasimal 15 tahun penjara.
• Download Lagu MP3 Thomas Arya - Berbeza Kasta, Trending di Youtube, ada Lirik dan Chord Gitar
• Iring-iringan Mobil Polisi Jember Kecelakaan Beruntun Setelah Antar Jenazah Covid-19 ke Karangbayat
Kejahatan yang Dilakukan Dosen Lain
Oknum dosen UIN Raden Intan Lampung bernama Syaiful Hamali harus berurusan dengan hukum.
Syaiful Hamali akhirnya diadili di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (23/7/2019), karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap EP, mahasiswinya.
Syaiful Hamali dilaporkan atas tindakan pelecehan seksual kepada mahasiswinya, EP saat mengumpulkan tugas di ruangannya.
Mengutip Tribun Lampung dan Kompas.com, Kamis (25/7/2019) aksi cabul Syaiful ia lakukan saat EP mengumpulkan tugas mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II di ruang dosen.
Meda Fatinayanti selaku Ketua tim advokasi perempuan Damar mengatakan dalam persidangan kali ini ada tujuh orang saksi dari sembilan yang diundang, termasuk saksi korban.
"Jadi, ini sudah sidang kedua kalinya," katanya.

Jaksa Marinata mengatakan jika terdakwa telah melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahui bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya seperti yang diatur dalam Pasal 290 ke-1 KUHP.
Marinata melanjutkan jika kejadian pencabulan ini terjadi pada Jumat, 21 Desember 2018 sekitar pukul 13.20 WIB, saat EP hendak mengumpulkan tugas mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II.