Berita Bangkalan

Modus Pemanggilan, Guru TK Dilecehkan Oknum Kepala Sekolah, Baju Guru TK Sampai Robek di Ketiak

Dalam melancarkan aksinya, oknum kepala sekolah itu melecehkan sang Guru dengan modus memanggilnya ke ruangan.

Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/AHMAD FAISOL
Oknum kepala sekolah, MS (44), warga Desa Bragang Kecamatan Klampis ditetapkansebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap NS (23), warga Desa Larangan Glintong Kecamatan Klampis. 

TRIBUNMADURA.COM - Seorang Guru TK dipanggil ke ruangan kepala sekolah.

Pemanggilan itu ternyata hanya modus dari oknum kepala sekolah saja.

Saat berada di ruangan kepala sekolah, Guru TK itu malah dilecehkan oleh oknum kepala sekolah tersebut.

Bahkan, saat kejadian, baju dari Guru TK itu sobek akibat oknum kepala sekolah itu.

Seorang oknum kepala sekolah berinisial MS (44) di Desa Larangan Glintong, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan nekat dilaporkan atas pelecehan seksual kepada ibu Guru TK berinisial NS.

TERKINI, Harga HP iPhone di Awal Agustus 2020, iPhone 12, iPhone 7, iPhone 8 hingga Iphone 11 Pro

Bacaan Sholawat yang Bisa Diamalkan Sehari-Hari, Simak Juga Keutamaan Membaca Sholawat

Download Lagu Lesti - Kulepas Dengan Ikhlas, Trending di Youtube, Lengkap Lirik dan Cara Download

Atas perbuatannya itu, MS pun kini ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbutannya.

Dalam melancarkan aksinya, oknum kepala sekolah itu melecehkan sang Guru dengan modus memanggilnya ke ruangan.

Karena dipanggil oleh atasannya, sang ibu Guru pun akhirnya memenuhi panggilan tersebut.

Namun bukannya membicarkan soal pekerjaan atau hal penting lainnya, sang oknum kepala sekolah malah membuat sang ibu Guru merasa tak nyaman.

Di dalam ruangannya itu, sang kepala sekolah bahkan sampai membuat kemeja yang dipakai ibu Guru robek.

MS merupakan warga Desa Bragang, Kecamatan Klampis.

Ia ditahan lantaran ketahuan melakukan perbuatan tidak pantas sebagai pendidik.

Perbuatan itu ia lakukan kepada Guru TK yang merupakan bawahannya sendiri.

Bahkan, MS melakukannya di ruang kepala sekolah.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan telah ditemukan dua barang bukti yang cukup untuk menetapkan terlapor (MS) sebagai tersangka," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, dalam pers rilis di Polres Bangkalan, Kamis (6/8/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved